Mohon tunggu...
salwa salsabila
salwa salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya suka mengexplore topik topik tentang berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi Studi Perbandingan Serat Warayagnya dan Hukum Keluarga Islam tentang Pemilihan Pasangan untuk Menikah

31 Mei 2023   20:43 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:53 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reviewer : Salwa Salsabila (212121112)

Perkawinan sangat penting dalam kehidupan seorang individu. Nikah berarti menyatakan sebuah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk saling memiliki serta melegalkan hubungan intim pria dan wanita dan tidak boleh dilakukan dengan adanya paksaan, agar bisa mewujudkan  rumah tangga yang harmonis. Dalam pernikahan hal yang harus dihindari adalah perceraian. Memilih calon pasangan hidup haruslah berdasarkan pertimbangan non fisik seperti kepribadian atau agamanya tidak hanya penampilan fisiknya saja.  Dalam menentukan pasangan hidup harus dipertimbangkan dengan baik dan teliti, karena pasangan hidup merupakan satu-satunya orang yang akan menjalani dan menemani sampai akhir hayat.

Zaman dahulu, orang-orang jawa biasanya menyampaikan nasihat menggunakan bahasa indah yang menenangkan atau kadang diubah menjadi sebuah tembang dan lagu. KGPAA Mangkunegara IV menjelaskan bahwa seseorang sebelum menikah perlu memilih calon pasangan yang memenuhi empat sifat seperti yang di nasihatkan KGPAA Mangkunegara IV tersebut (bobot, bebet, bibit, dan tariman).

Alasan memilih judul skripsi yang saya pilih

Pemilihan judul skripsi saya didasarkan dari beberapa alasan:

1. relevansi dengan program studi: Saya memilih judul skripsi ini karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. hal tersebut penting bagi saya karena membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan.

2. ketertarikan pada Serat Warayagnya : Saya tertarik pada pembahasan bagaimana memilih pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam Serat Warayagnya Mangkunegara IV menjelaskan bagaimana kriteria calon pasangan yang baik dalam empat sifat. Empat sifat tersebut ingin saya kaji lebih dalam dan membandingkan dengan hukum islam saat ini.

Pembahasan Hasil Review 

Skripsi yang berjudul " STUDI PERBANDINGAN SERAT WARAYAGNYA DAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMILIHAN PASANGAN UNTUK MENIKAH" oleh NINING PRIHATIN.  Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2020, skripsi tersebut membahas mengenai bagaimana pemilihan pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, dimana penulis banyak mengkaji dan membandingkan sumber data dari buku, artikel, jurnal, catatan, surat kabar, prasasti, dan majalah.

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya diadakan dahulu Khitbah atau peminangan.  Seruan atau ajakan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan biasanya disebut khitbah.  Dalam hukum Islam, ada istilah kafaah ialah dengan memilih pasangan hidup yang sama atau sederajat.  Kadar untuk menentukan pasangan itu sederajat atau sepadan dengan hidup pasangan lainnya. Seperti bagaimana nasabnya, agamanya , pekerjaannya, hartanya, tidaklah cacat, dan bukanlah seorang budak.

Sedangkan menurut hadits dalam memilih pasangan harus mempertimbangkan fisik dan non fisiknya. Memilih calon istri itu harus di lihat bagaimana fisiknya, kesuburannya, status gadisnya, harta dan nasab. Perempuan yang dinikahi harus bisa membuat suaminya nyaman dan memiliki akhlak yang baik. Dan kriteria memilih calon suami ialah ridha agama dan akhlak pelamar tersebut.

Pada masa kepemimpinannya, Mangkunegara IV adalah seorang seniman dan filsuf yang penuh inisiatif dan daya cipta. Salah satu karyanya adalah Serat Warayagnya.  Mangkunegara IV menjelaskan tentang bagaimana kriteria wanita yang patut menjadi calon pasangan hidup. Seorang pria harus harus mampu memilih wanita yang tepat. Wanita yang baik memiliki beberapa kriteria diantaranya, kudu milih wanodya kang kena, ginawe rewang urip, maksudnya laki-laki harus mampu memilih wanita yang dapat membantu hidup. Oleh karena itu diperlukan keserasian dan keharmonisan antara keduanya. Disinilah pentingnya kita teliti dalam memilih istri, karena tidak setiap orang akan cocok dengan kita.

Selain itu seorang laki-laki harus mampu memilih wanita yang upaya kang sandhang bukti, yang diartikan wanita yang mampu membantu mencari sandhang pangan dan bisa diajak kerjasama. Pria mencari harta dan wanita menjaga dan mendidik anak atau bersama-sama melakukan keduanya. Kesepakatan tersebut harus dilakukan bersama agar tidak ada yang mengalami beban berlebih dalam berumah tangga. Peran lain wanita dalam rumah tangga yaitu wiwilangane ana atau pandai dalam perhitungan artinya wanita pandai dalam mengatur keuangan rumah tangga.

Kriteria tersebut dibagi menjadi empat golongan, diantaranya bobot, bebet, bibit, dan tatariman. Bobot adalah kualitas atau kemampuan yang dimiliki wanita tersebut, watak yang dimilikinya, dan perilakunya, seperti wanita mampu membantu hidup, atau membantu mencari nafkah. Bebet merupakan status sosial dan kepekaan wanita. Bibit berkaitan dengan asal usul wanita tersebut, bagaimana status sosial keluarganya, dan pendidikan wanita tersebut. Yang terakhir adalah tetariman, yaitu sifat wanita yang mampu menyesuaikan dirinya dalam berbagai keadaan tanpa menuntut berlebihan pada suaminya. Apabila memungkinkan disertai sifat penunjang seperangkat keadaan fisik yang menarik, materi yang cukup, dan akhlak yang baik.

Petunjuk pemilihan pasangan dalam serat ini berhubungan syariat islam, yang mangandung arti bahwa hukum formal tentang syarat dan rukun dalam hukum nikah harus dipenuhi. Petunjuk dan nasihat tersebut dipandang sebagai penjabaran aspek syariat munakahat yang tidak bertentangan dengan prinsip nikah khususnya tentang keserasian suami istri, ketentraman dan kesejahteraan rumah tangga, serta menghasilkan keturunan yang baik, seperti terungkap pada Q.S. An-Nisa ayat 1, Q.S. Ar-Rum ayat 21, dan hadist Abu Daud & Nasai yang telah dijelaskan

Rencana Skripsi Yang Akan Saya Tulis

Dari skripsi yang telah saya baca membuat saya terinspirasi untuk meneliti mengenai perkawinan menurut Serat Warayagnya. Seperti yang kita tahu sebelum melangsungkan pernikahan diperlukan berbagai rangkaian. Selain memilih pasangan yang baik, kita juga harus mengetahui bagaimana etika pranikah yang harus dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan.  Saya tertarik menyusun skripsi dengan rumusan masalah mengenai bagaimana etika pranikah yang harus dilalui sebelum melangsungkan pernikahan dengan melihat sudut pandang Serat Warayagnya.

           

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun