Reviewer : Salwa Salsabila (212121112)
Perkawinan sangat penting dalam kehidupan seorang individu. Nikah berarti menyatakan sebuah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk saling memiliki serta melegalkan hubungan intim pria dan wanita dan tidak boleh dilakukan dengan adanya paksaan, agar bisa mewujudkan  rumah tangga yang harmonis. Dalam pernikahan hal yang harus dihindari adalah perceraian. Memilih calon pasangan hidup haruslah berdasarkan pertimbangan non fisik seperti kepribadian atau agamanya tidak hanya penampilan fisiknya saja.  Dalam menentukan pasangan hidup harus dipertimbangkan dengan baik dan teliti, karena pasangan hidup merupakan satu-satunya orang yang akan menjalani dan menemani sampai akhir hayat.
Zaman dahulu, orang-orang jawa biasanya menyampaikan nasihat menggunakan bahasa indah yang menenangkan atau kadang diubah menjadi sebuah tembang dan lagu. KGPAA Mangkunegara IV menjelaskan bahwa seseorang sebelum menikah perlu memilih calon pasangan yang memenuhi empat sifat seperti yang di nasihatkan KGPAA Mangkunegara IV tersebut (bobot, bebet, bibit, dan tariman).
Alasan memilih judul skripsi yang saya pilih
Pemilihan judul skripsi saya didasarkan dari beberapa alasan:
1. relevansi dengan program studi: Saya memilih judul skripsi ini karena berhubungan dengan program studi yang saya tekuni saat ini. hal tersebut penting bagi saya karena membantu saya untuk mengaplikasikan pengetahuan yang saya dapat selama perkuliahan dalam konteks yang relevan.
2. ketertarikan pada Serat Warayagnya : Saya tertarik pada pembahasan bagaimana memilih pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Dalam Serat Warayagnya Mangkunegara IV menjelaskan bagaimana kriteria calon pasangan yang baik dalam empat sifat. Empat sifat tersebut ingin saya kaji lebih dalam dan membandingkan dengan hukum islam saat ini.
Pembahasan Hasil ReviewÂ
Skripsi yang berjudul " STUDI PERBANDINGAN SERAT WARAYAGNYA DAN HUKUM KELUARGA ISLAM TENTANG PEMILIHAN PASANGAN UNTUK MENIKAH" oleh NINING PRIHATIN. Â Skripsi dari UIN Raden Mas Said Surakarta tahun 2020, skripsi tersebut membahas mengenai bagaimana pemilihan pasangan yang baik sebelum melangsungkan pernikahan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian pustaka, dimana penulis banyak mengkaji dan membandingkan sumber data dari buku, artikel, jurnal, catatan, surat kabar, prasasti, dan majalah.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Sebelum melangsungkan pernikahan, biasanya diadakan dahulu Khitbah atau peminangan. Â Seruan atau ajakan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan biasanya disebut khitbah. Â Dalam hukum Islam, ada istilah kafaah ialah dengan memilih pasangan hidup yang sama atau sederajat. Â Kadar untuk menentukan pasangan itu sederajat atau sepadan dengan hidup pasangan lainnya. Seperti bagaimana nasabnya, agamanya , pekerjaannya, hartanya, tidaklah cacat, dan bukanlah seorang budak.
Sedangkan menurut hadits dalam memilih pasangan harus mempertimbangkan fisik dan non fisiknya. Memilih calon istri itu harus di lihat bagaimana fisiknya, kesuburannya, status gadisnya, harta dan nasab. Perempuan yang dinikahi harus bisa membuat suaminya nyaman dan memiliki akhlak yang baik. Dan kriteria memilih calon suami ialah ridha agama dan akhlak pelamar tersebut.