Mohon tunggu...
salwa salsabila
salwa salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya suka mengexplore topik topik tentang berita terkini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berbagai Hal yang Dibahas Mengenai Ahli Waris, Wasiat, dan Wasiat Wijabah

3 Mei 2023   20:39 Diperbarui: 3 Mei 2023   20:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Hukum kewarisan biasanya berdasarkan pada sistem garis keturunannya.  Di Indonesia terdapat tiga macam; pertama sistem patrilineal, sistem matrilinial, dan sistem bilateral.  Ilmu kewarisan mengalami perkembangan, seperti perkembangan dengan adanya ahli waris pengganti yang bisa disebut dengan mawali. ahli waris pengganti ialah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh oleh orang yang digantikan tersebut .

Salah satu cara dalam mengelolah harta agar mencapai kesejahteraan yaitu memberikan sebagian harta kita kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan yag biasa dikenal dengan hibah. Selain Hibah ada juga wasiat. Dimana wasiat jika dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum juga bermakna sebagai pemberian sesuatu kepada pihak lain. Pemberian tersebut dapat berupa penghibaan harta atau pembebanan utang atau pemberian hak manfaat dari pemberi wasiat kepada penerima wasiat. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur dengan baik mengenai Hibah dan Wasiat, agar masyarakat dapat memahami hal tersebut.

1. Bagaimana system penggantian tempat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat, hukum Barat dan Hukum Islam?

Dalam Hukum Adat mengenal yang namanya prinsip penggantian tempat pada ahli waris dimana memiliki pengertian seorang anak adalah ahli waris dari ayahnya dan karena itulah tempat anak tersebut dapat digantikan oleh anak-anak dari yang menginggal diatas.

Menurut hukum barat atau BW ahli waris tidak langsung atau ahli waris karena penggantian (bijplaatsvervulling) adalah seorang ahli waris untuk orang yang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum si pewaris. Ia menggantikan posisi dari ahli waris yang sesungguhnya.

Menurut KHI konsep ahli waris pengganti termuat dalam pasal 185 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173;

Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

2. Apa urgensinya hibah, wasiat, wasiat wajibah dalam masyarakat ?

Hibah

Hibah adalah salah satu bentuk tolong menolong. Karena masih banyak orang yang tidak mampu, hibah ini sangat membantu dan dapat lebih mempererat hubungan antarmanusia.

Wasiat

Jika ada wasiat, tidak ada masalah dengan hak warisan. Karena wasiat yang hilang, terjadi perselisihan tentang pembagian harta. Dengan wasiat, pembagian harta lebih adil menurut kuasa pewaris. Jika tidak, akan memicu sengketa pembagian harta waris yang tidak merata.

Wasiat wajibah

Kehendak KHI yang memasukkan wasiat wajibah adalah sebuah kompromi dengan hukum adat, bukan sekedar memperbaiki nilai-nilai hukum adat dan mengubahnya menjadi hukum Islam. Pendekatan kompromi juga mencakup integrasi pengembangan nilai-nilai hukum Islam yang sudah ada nasnya dengan nilai-nilai hukum adat.

Tujuannya agar ketentuan hukum Islam mendekati sikap hidup masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa inilah proses Islamisasi hukum adat dan upaya mendekatkan hukum adat dengan hukum Islam.

3. Mengapa hibah, wasiat dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?

Karena memecahkan masalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan mengatasi kesulitan   terjadi di tengah-tengah masyarakat, lalu mendominasi  hukum wasiat wajib, karena telah ditetapkan hubungan adopsi . Dalam KHI yang menjadi landasan hukum bagi umat Islam di Indonesia.  Menurut KHI, status anak angkat  adalah tetap sebagai anak  sah berdasarkan penetapan pengadilan yang tidak ada memutuskan hubungan  darah dengan orang tua biologis mereka,  karena prinsip penerimaan menurut CPI adalah membentuk  demonstrasi iman yang membawa misi kemanusiaan yang terpenuhi  sebagai anak dalam bentuk merawat orang lain  dan mengasuh  anak, mendukung pertumbuhan dan perkembangannya  cukup untuk semua kebutuhan mereka. Pembagian  warisan kepada anak Menurut KHI, bantuan itu berupa hibah atau subsidi  Wasiat Najibah, jika tidak  melebihi 1/3 (sepertiga)  harta  harta peninggalan orang tua angkatnya, tujuannya adalah untuk melindungi ahli waris lainnya.

HKI 4 D

Salwa salsabila 212121112

Sinta Nur Fatimah 212121124

Dzawaata Afnan 212121134

Muhammad Tsaqif Hidayat 212121138

Refisan Daffa Al Faruq 212121136

Rizky ananda putra_212121177

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun