Hibah adalah salah satu bentuk tolong menolong. Karena masih banyak orang yang tidak mampu, hibah ini sangat membantu dan dapat lebih mempererat hubungan antarmanusia.
Wasiat
Jika ada wasiat, tidak ada masalah dengan hak warisan. Karena wasiat yang hilang, terjadi perselisihan tentang pembagian harta. Dengan wasiat, pembagian harta lebih adil menurut kuasa pewaris. Jika tidak, akan memicu sengketa pembagian harta waris yang tidak merata.
Wasiat wajibah
Kehendak KHI yang memasukkan wasiat wajibah adalah sebuah kompromi dengan hukum adat, bukan sekedar memperbaiki nilai-nilai hukum adat dan mengubahnya menjadi hukum Islam. Pendekatan kompromi juga mencakup integrasi pengembangan nilai-nilai hukum Islam yang sudah ada nasnya dengan nilai-nilai hukum adat.
Tujuannya agar ketentuan hukum Islam mendekati sikap hidup masyarakat. Secara singkat dapat dikatakan bahwa inilah proses Islamisasi hukum adat dan upaya mendekatkan hukum adat dengan hukum Islam.
3. Mengapa hibah, wasiat dan wasiat wajibah dilakukan dalam praktik hukum Islam di Indonesia?
Karena memecahkan masalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dan mengatasi kesulitan  terjadi di tengah-tengah masyarakat, lalu mendominasi  hukum wasiat wajib, karena telah ditetapkan hubungan adopsi . Dalam KHI yang menjadi landasan hukum bagi umat Islam di Indonesia.  Menurut KHI, status anak angkat  adalah tetap sebagai anak  sah berdasarkan penetapan pengadilan yang tidak ada memutuskan hubungan  darah dengan orang tua biologis mereka,  karena prinsip penerimaan menurut CPI adalah membentuk  demonstrasi iman yang membawa misi kemanusiaan yang terpenuhi  sebagai anak dalam bentuk merawat orang lain  dan mengasuh  anak, mendukung pertumbuhan dan perkembangannya  cukup untuk semua kebutuhan mereka. Pembagian  warisan kepada anak Menurut KHI, bantuan itu berupa hibah atau subsidi  Wasiat Najibah, jika tidak  melebihi 1/3 (sepertiga)  harta  harta peninggalan orang tua angkatnya, tujuannya adalah untuk melindungi ahli waris lainnya.
HKI 4 D
Salwa salsabila 212121112
Sinta Nur Fatimah 212121124