BOOK REVIEW
Judul : HUKUM ISLAM - Dinamika Seputar Hukum Keluarga
Penulis : Aulia Muthiah, S.HI, M.H.
Penerbit : Pustaka Baru Press
Terbit : 2017
Cetakan : Pertama, 2017
Buku tulisan Aulia Muthiah, S.HI, M.H. yang memiliki judul "HUKUM ISLAM - Dinamika Seputar Hukum Keluarga" mendeskripsikan  Kajian Hukum Islam yang difokuskan pada pembahasa Hukum perkawinan dan kewarisan. Dimulai dari tinjauan tentang Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, Hukum perkawinan, Perceraian, Harta kekayaan, Hukum waris dan wasiat. Dengan tercetaknya buku ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya menjadi bahan pembelajaran bagi para akademisi, praktis hukum dan masyarakat umum yang ingin mempelajari setiap kajian Hukum Islam dalam ruang lingkup hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum Islam dalam kajian fiqh menjadi salah satu disiplin ilmu. Hukum Islam dalam makna yang luas sebagai seluruh Kalamullah dan sabda Rasulullah SAW mencakup perintah dan larangan. Adanya perintah dan larangan tertentu menunjukkan adanya  tata tertib di dalam alam ciptaan-Nya, sehingga Hukum Islam memiliki kajian yang sangat luas seperti hukum perkawinan dan hukum waris.Â
Buku yang di review kali ini merupakan buku cetakan pertama pada tahun 2017. Buku ini Percetakan pertama oleh penerbit Pustaka Baru Press. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Aulia Muthiah, S.HI, M.H mengenai buku ini pada bagian kata pengantar, bahwasannya Penulisan Buku ini dimaksudkan sebagai bahan pembelajaran bagi para akademisi khususnya Fakultas Syariah Dan Hukum, praktisi hukum dan masyarakat umum yang ingin mempelajari setiap kajian Hukum Islam dalam ruang lingkup hukum perkawinan dan hukum kewarisan.
Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia tersebut menjadi 9 (sembilan) Bab yang berisi 240 halaman. Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar bisa memberikan informasi yang lengkap dan terperinci mengenai Hukum Islam, hukum perkawinan dan waris. Penulis menjelaskan Bab I tentang Hukum Islam, Bab II menjelaskan tentang KHI sebagai Hukum positif di Indonesia, Bab III menjelaskan tentang Hukum Perkawinan, Bab IV menjelaskan tentang Perceraian dan akibatnya, Bab V menjelaskan tentang Harta kekayaan dalam Hukum perkawinan islam, Bab VI tentang Hukum waris Islam , Bab VII tentang Penyelesaian Kasus Hukum Waris Islam di Indonesia, Bab VIII tentang  Pelaksanaan wasiat pada hukum waris, dan Bab IX tentang Hibah. Yang mana dari setiap Bab terdapat sub-sub bab dan penjelasannya masing-masing.
Pada Bab pertama, Penulis menyampaikan empat poin pembahasan mengenai Hukum Islam, yaitu tentang Pegertian Hukum Islam, Kerangka Dasar Agama Islam, Sumber Hukum Islam, dan Tujuan Hukum Islam. Penulis menjelaskan bahwasannya yang dimaksud Hukum Islam adalah hukum yang bersumber kepada nilai-nilai keislaman yang dibentuk dari sumber dalil-dalil agama islam. Hal ini berupa ketetapan, kesepakatan, anjuran, larangan dan sebagainya. Aturan-aturan ini menyangkut hubugan antara manusia dengan Allah SWT sebagai Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri, dan hubungan manusia dengan manusia yang lain. Lalu kerangka dasar agama islam ada tiga yaitu Akidah, Syariah dan Akhlak. Dari tiga kerangka tadi dapat dikembangkan menjadi system keilmuan islam seperti hukum islam, ekonomi islam, pendidikan islam, budaya islam dan lain sebagainya.