Mohon tunggu...
salsya novita
salsya novita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktiv

Haloo! Selamat membaca 🤍🤍

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Pencurian Data Jalur Update Story

3 Januari 2022   00:18 Diperbarui: 3 Januari 2022   00:55 750
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret tren 'add yours' di Instagram. Sumber foto: celebrities.id 

Terdapat beberapa jenis cybercrime yang terjadi yaitu motif intelektual yang dimana kejahatan ini dilakukan hanya untuk kepuasan pridadi, tidak berniatkan merugikan orang lain dan menunjukan kemampuan diri bahwa orang tersebut dapat merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. 

Lalu terdapat juga motif kriminal, motif politik dan motif ekonomi yang dimana pelaku memanfaatkan teknologi untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain seperti pencurian data yang beresiko yang berdampak secara ekonomi pada pihak lain.

Apa yang harus kita lakukan?

Mengutip dari CNBC Indonesia, Kementrian Informasi dan Informatika mengingatkan potensi bahaya dari fitur "add yours" ini yaitu adanya modus kejahatan siber dengan teknik social engineering. 

Social engineering adalah teknik manipulasi psikologi supaya individu atau kelompok mau melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu secara sukarela. Teknik ini tak hanya digunakan di media sosial tetapi juga dilayanan komunikasi lainnya. Melalui official instagram @kemenkominfo pada hari selasa 23 November 2021 untuk menghindari penipuan, KOMINFO menyarankan masyarakat jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren di dunia maya, termasuk dengan menyebarkan data-data pribadi kepada siapapun. 

Pihak Instagram melalui perusahaan induknya Meta akan menghilangkan postingan yang membagikan atau menawarkan serta mengumpulkan informasi identitas pribadi. Perwakilan Meta menyebut privasi dan keamanan informasi data pribadi pengguna merupakan hal yang fundalmental yang sangat penting bagi instagram. 

Lalu apa saja yang perlu diperhatikan dalam men-share data-data pribadi yang mungkin tidak perlu diketahui masyarakat? Berikut ini adalah Jenis-jenis data pribadi yang tidak boleh diunggah di media sosial antara lain :

  1. Nomor telepon pribadi
  2. Alamat rumah
  3. Nomor rekening Bank, NIK, KK
  4. Foto dan video pribadi
  5. Geolokasi terkini
  6. Rekam medis, dan
  7. Informasi tentang kehidupan pribadi

Pada dasarnya media sosial digunakan untuk mengekpresikan diri. Jika pengguna media sosial bisa menggunakan teknologi saat ini dengan bijak dan jauh lebih berhati-hati atau dengan kata lain tidak mengundang para "predator medsos" untuk tidak memberikan cela melakukan aksinya, penulis kira hal seperti ini tidak akan terjadi. 

Apakah edukasi itu perlu? Ya, perkembangan teknologi informatika yang sangat pesat mengharuskan kita untuk beradaptasi. Dapat dilakukan dengan cara berbagi informasi mengenai dunia digital di media sosial beserta kiat-kiat menggunakan teknologi dengan baik, mengikuti webinar, membuat jurnal ataupun artikel yang bermanfaat dan masih banyak lagi. 

Prinsip kehati-hatian sebagai pengguna media sosial yang perlu kita waspadai adalah sebenarnya kita harus selalu waspada bahwa media sosial dengan segala cara apapun dapat dikumpulkan dalam bentuk data yang mengharuskan untuk bisa menjaga agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran data termasuk di dalamnya informasi yang sifatnya pribadi. Jika saat kita tidak yakin pada informasi yang beredar maka lebih baik jangan dilakukan, jadilah pengguna teknologi yang cerdas daripada menyesal diakhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun