Mohon tunggu...
Salsyahira Shafa Panisa
Salsyahira Shafa Panisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

International Relations

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Keamanan Non-Tradisional Indonesia Akibat Datangnya Pencari Suaka

27 Oktober 2021   00:34 Diperbarui: 27 Oktober 2021   00:55 450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu penyebab terancamnya keamanan non-tradisional suatu negara yaitu apabila suatu negara memiliki banyak akses yang memudahkan untuk masuk ke wilayah territori-nya, seperti mudahnya para pencari suaka yang memasuki wilayah territori Indonesia. 

Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan memiliki banyak akses yang dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia, baik melalui jalur lautan (pelabuhan besar maupun pelabuhan kecil atau sering disebut dengan pelabuhan tikus), jalur udara (bandara), maupun perbatasan daratan.

Indonesia juga memiliki garis pantai yang panjang, namun Indonesia belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengawal daerah perairannya yang sangat luas. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, baik karena kurangnya personil keamanan/SDM atau karena kurangnya teknologi maupun peralatan (alutsista) yang dimiliki Indonesia. 

Hal tersebut menyebabkan banyaknya arus pencari suaka yang masuk ke Indonesia dengan tujuan akhir Australia. Mereka dengan mudah memasuki territori Indonesia dengan memanfaatkan garis pantai Indonesia yang panjang dan kurangnya penjagaan.

(foto: logistics.fortyresources.com)
(foto: logistics.fortyresources.com)

Indonesia sebenernya hanya negara 'transit' bagi para pencari suaka yang menuju ke negara ketiga, seperti Australia. Para pencari suaka menunggu di Indonesia hingga mereka mendapatkan status pengungsi dan diizinkan untuk menuju ke negara ketiga. 

Indonesia sendiri sebenarnya belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka dan Pengungsi. Dengan demikian Indonesia tidak berkewajiban untuk memberi perlindungan terhadap para pencari suaka dan pengungsi yang datang ke Indonesia.

Akan tetapi, pada akhirnya Indonesia memutuskan untuk menampung dan memberi perlindungan bagi pencari suaka. Penangan para pencari suaka di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian dibantu oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).

Indonesia memberikan penampungan sementara bagi pencari suaka, selagi UNHCR mencari solusi dan penempatan bagi mereka di negara ketiga. Namun, proses yang dilalui untuk mendapatkan status "pengungsi" dan diizinkan untuk menempati negara ketiga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

Tidak jarang jika sudah mendapatkan status "pengungsi" mereka masih harus menunggu lagi untuk mendapatkan izin menuju ke negara ketiga. Bahkan UNHCR sendiri juga tidak dapat memastikan bagaimanan nasib mereka setelah mendapatkan status-status tersebut dan berapa lama untuk dapat ditempatkan di Australia.

Indonesia sebagai negara berkembang, tidak selalu mampu dalam memberikan bantuan dalam bentuk materiil maupun finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pencari suaka. Mereka sendiri tidak mendapat izin untuk bekerja, maka tidak jarang Sebagian dari mereka memilih untuk melakukan tindak kejahatan.

Lamanya proses yang dilakukan UNHCR untuk mengeluarkan status pengungsi bagi pencari suaka menjadi salah satu faktor yang juga membuat mereka untuk melakukan tindakan kejahatan. Ancaman keamanan non-tradisional yang dihadapi Indonesia seperti, penyelundupan obat-obatan terlarang (narkotika), perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia (people smuggling) dan terorisme yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya ancaman keamanan non-tradisional bagi Indonesia.

Beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya tindak kejahatan yang mengancam keamanan Indonesia yaitu, pertama, adanya peperangan maupun konflik yang berkepanjangan di negara asal terkait dengan aspek politik, keamanan, sukuisme dan lain-lain. 

Kedua, keadaan ekonomi dan keamanan yang buruk sebagai akibat konflik yang menimbulkan keinginan untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik dan layak. Ketiga, adanya bujukan tentang finansial dan kehidupan yang layak dari agen-agen perdagangan manusian, penyelundupan manusia atau penyeludupan narkotika.

Pada tahun 2009-2012 banyak para pencari suaka yang masuk ke Indonesia dan mengancam keamanan. Beberapa daerah yang paling sering menjadi akses masuk para pencari suaka, seperti kawasan Sumatera Utara (Medan), Kepulauan Riau (Batam dan Pekanbaru) serta beberapa daerah di Jawa Barat (Sukabumi, Cianjur, Garut dan Tasikmalaya).

Menurut laporan dari Kepolisian Provinsi Jawa Barat, penyelundupan manusia yang dilakukan oleh para pencari suaka pada tahun 2011 sebanyak 19 kasus. Kasus penyeludupan manusia oleh pencari suaka juga terdapat di wilayah barat Indonesia, yakni utara Banten dan sekitar Lampung. 

Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menentukan terdapat 55 titik rawan narkoba dan terrorisme yang tersebar diseluruh wilayah Jawa Barat yang diakibatkan dari banyaknya para pencari suaka yang masuk ke Indonesia melalui perairan di Jawa Barat.

Di Medan, kejahatan transnasional oleh para pencari suaka yang paling banyak terjadi yaitu kasus perdagangan narkoba yang mencapai angka persentase 60, 9%. 

Sedangkan, di Kepulauan Riau Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, Karimun sebagai daerah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura sangat rawan dengan penyelundupan dan perdagangan narkoba. 

Kebanyakan para kurir dan pemasok obat-obatan terlarang menggunakan jalur tikus di daerah pelosok dengan akses terbuka. Wilayah kepulauan dan daratan Sumatera yang secara geografis dikeliling lautan memudahkan kurir masuk dan lolos dari pemeriksaan petugas.

Kurangnya kapabilitas Indonesia yang tidak memadai dalam menangani arus para pencari suaka yang datang ke Indonesia menjadi salah satu penyebab meningkatkan potensi ancaman keamanan non-tradisional. 

Kapabilitas Indonesia menekankan arti penting kekuatan pertahanan maritim Indonesia, melihat jalur yang dipakai oleh para pencari suaka yang akhirnya singgah ke Indonesia adalah melalui jalur laut.

Indonesia sebagai negara kepulauan sekaligus sebagai negara transit bagi para pencari suaka yang menuju ke Australia, seharusnya mampu untuk mengendalikan arus pencari suaka yang masuk ke territory Indonesia. 

Jika diperhatikan, kebanyakan pencari suaka menggunakan jalur lautan dengan menggunakan 'pelabuhan tikus' sebagai pemberentiannya dan berhasil lolos dari pengawasan petugas.

Hal ini perlu di evaluasi kembali, terkait masih kurangnya kemampuan pertahanan maritim Indonesia serta mengoptimalkan peran dari TNI AL. Belum ada kelembagaan yang cukup efektif dalam mengendalikan laut serta penanganan para pencari suaka dari ancaman keamanan non-tradisional. 

Jika pertahanan negara di bidang kelautan masih lemah akan terus dimanfaatkan oleh pencari suaka yang pada akhirnya hanya merugikan Indonesia karena terancamnya keamanan non-tradisional Indonesia.

REFERENSI

Berantas, T. B. (2014). Ancaman Aktual Penyeludupan Imigran Indonesia - Australia Dalam Perspektif Keamanan Nasional. Jurnal Pertahanan, Vol. 4 No. 1.

Prahenti, D. S. (2013). Dampak Singgahnya Pencari Suaka ke Australia Terhadap Peningkatan Kejahatan Transnasional di Indonesia. Perpustakaan Universitas Airlangga.

Sofyan, B. T. (2014). Menyikapi Arus Imigrasi Gelap Menuju Australia guna Mengamankan Kepentingan Nasional Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional. Jurnal Kajian LEMHANNAS RI, edisi 17.

Wirasuta, A. S. (2013). Penyeludupan Manusia dan Ancaman Keamanan Maritim Indonesia. Jurnal Pertahanan, Vol. 3 No. 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun