Salah satu penyebab terancamnya keamanan non-tradisional suatu negara yaitu apabila suatu negara memiliki banyak akses yang memudahkan untuk masuk ke wilayah territori-nya, seperti mudahnya para pencari suaka yang memasuki wilayah territori Indonesia.Â
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan memiliki banyak akses yang dapat digunakan untuk masuk ke Indonesia, baik melalui jalur lautan (pelabuhan besar maupun pelabuhan kecil atau sering disebut dengan pelabuhan tikus), jalur udara (bandara), maupun perbatasan daratan.
Indonesia juga memiliki garis pantai yang panjang, namun Indonesia belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengawal daerah perairannya yang sangat luas. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, baik karena kurangnya personil keamanan/SDM atau karena kurangnya teknologi maupun peralatan (alutsista) yang dimiliki Indonesia.Â
Hal tersebut menyebabkan banyaknya arus pencari suaka yang masuk ke Indonesia dengan tujuan akhir Australia. Mereka dengan mudah memasuki territori Indonesia dengan memanfaatkan garis pantai Indonesia yang panjang dan kurangnya penjagaan.
Indonesia sebenernya hanya negara 'transit' bagi para pencari suaka yang menuju ke negara ketiga, seperti Australia. Para pencari suaka menunggu di Indonesia hingga mereka mendapatkan status pengungsi dan diizinkan untuk menuju ke negara ketiga.Â
Indonesia sendiri sebenarnya belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Pencari Suaka dan Pengungsi. Dengan demikian Indonesia tidak berkewajiban untuk memberi perlindungan terhadap para pencari suaka dan pengungsi yang datang ke Indonesia.
Akan tetapi, pada akhirnya Indonesia memutuskan untuk menampung dan memberi perlindungan bagi pencari suaka. Penangan para pencari suaka di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian dibantu oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Indonesia memberikan penampungan sementara bagi pencari suaka, selagi UNHCR mencari solusi dan penempatan bagi mereka di negara ketiga. Namun, proses yang dilalui untuk mendapatkan status "pengungsi" dan diizinkan untuk menempati negara ketiga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.Â
Tidak jarang jika sudah mendapatkan status "pengungsi" mereka masih harus menunggu lagi untuk mendapatkan izin menuju ke negara ketiga. Bahkan UNHCR sendiri juga tidak dapat memastikan bagaimanan nasib mereka setelah mendapatkan status-status tersebut dan berapa lama untuk dapat ditempatkan di Australia.