Mohon tunggu...
Salshabilla Pratiwi
Salshabilla Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka meningkatkan personal branding

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Imunitas Kedaulatan, Prinsip dan Realitas Hukum Internasional

3 Desember 2024   08:48 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:34 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bahkan, dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, doktrin ini dapat menjadi penghalang. Ketika sebuah negara terlibat dalam pelanggaran berat seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan, prinsip Responsibility to Protect (R2P) memungkinkan komunitas internasional untuk campur tangan dan, dalam beberapa kasus, menantang prinsip imunitas.

Imunitas dan Kapal Negara

Prinsip imunitas juga diterapkan pada aset negara, seperti kapal perang dan kapal dagang. Kapal perang menikmati imunitas penuh, bahkan saat berada di perairan negara lain. Namun, kapal dagang yang dimiliki negara sering kali tunduk pada aturan yang berbeda, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.

Kesimpulan

Imunitas kedaulatan adalah elemen penting dalam menjaga harmoni antarnegara. Namun, dalam dunia yang semakin terhubung, prinsip ini harus diterapkan secara bijak. Pembagian antara tindakan resmi (jure imperii) dan komersial (jure gestionis) menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan kedaulatan negara dengan keadilan internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat menjadi alat untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memastikan akuntabilitas global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun