Bahkan, dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, doktrin ini dapat menjadi penghalang. Ketika sebuah negara terlibat dalam pelanggaran berat seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan, prinsip Responsibility to Protect (R2P) memungkinkan komunitas internasional untuk campur tangan dan, dalam beberapa kasus, menantang prinsip imunitas.
Imunitas dan Kapal Negara
Prinsip imunitas juga diterapkan pada aset negara, seperti kapal perang dan kapal dagang. Kapal perang menikmati imunitas penuh, bahkan saat berada di perairan negara lain. Namun, kapal dagang yang dimiliki negara sering kali tunduk pada aturan yang berbeda, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial.
Kesimpulan
Imunitas kedaulatan adalah elemen penting dalam menjaga harmoni antarnegara. Namun, dalam dunia yang semakin terhubung, prinsip ini harus diterapkan secara bijak. Pembagian antara tindakan resmi (jure imperii) dan komersial (jure gestionis) menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan kedaulatan negara dengan keadilan internasional. Dengan demikian, hukum internasional dapat menjadi alat untuk tidak hanya melindungi, tetapi juga memastikan akuntabilitas global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H