Mohon tunggu...
Salsha Almeida
Salsha Almeida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Politik

Mahasiswa Ilmu Politik Unpad

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro dan Kontra Penerapan Parliamentary Threshold Terhadap Partai Politik pada Pemilu 2024

27 April 2023   12:57 Diperbarui: 27 April 2023   12:59 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pro dan kontra akan selalu ada di setiap masa, dan hal ini menjadi hak bagi seluruh masyarakat untuk mengutarakan pendapat, yang terpenting kita sebagai bangsa Indonesia mampu menjaga persatuan meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat atau cara pandang. Kita tidak bisa mengambil kesimpulan benar dan salah dari pro kontra yang ada saat ini sebelum membuktikannya pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum nanti. Dengan diterapkannya sistem parliamentary threshold sebesar 4% pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang, diharapkan hal-hal baik datang dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang ditakutkan oleh pihak kontra, serta terselenggaranya Pemilihan Umum 2024 yang demokratis sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.

Referensi

 

Natalia, A. (2015). Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2015. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 45-66.

Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.

Rokhim, A. (2011). Pemilihan Umum dengan Model "Parliamentary Threshold" Menuju Pemerintahan yang Demokratis di Indonesia. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 7, 85.

Iswandari, B. A. (2019). Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Hanief, F. (2015). Penerapan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun