Pro dan kontra akan selalu ada di setiap masa, dan hal ini menjadi hak bagi seluruh masyarakat untuk mengutarakan pendapat, yang terpenting kita sebagai bangsa Indonesia mampu menjaga persatuan meskipun terdapat banyak perbedaan pendapat atau cara pandang. Kita tidak bisa mengambil kesimpulan benar dan salah dari pro kontra yang ada saat ini sebelum membuktikannya pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum nanti. Dengan diterapkannya sistem parliamentary threshold sebesar 4% pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang, diharapkan hal-hal baik datang dan dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang ditakutkan oleh pihak kontra, serta terselenggaranya Pemilihan Umum 2024 yang demokratis sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
Referensi
Â
Natalia, A. (2015). Peran Partai Politik Dalam Mensukseskan Pilkada Serentak Di Indonesia Tahun 2015. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 45-66.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.
Rokhim, A. (2011). Pemilihan Umum dengan Model "Parliamentary Threshold" Menuju Pemerintahan yang Demokratis di Indonesia. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 7, 85.
Iswandari, B. A. (2019). Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hanief, F. (2015). Penerapan Parliamentary Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS AIRLANGGA).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H