Mohon tunggu...
Salsha Bilbina Ibrahim
Salsha Bilbina Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya menyukai konten tentang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dalam Pemikiran Politik Islam Muhammadiyah

21 Juni 2023   22:06 Diperbarui: 21 Juni 2023   22:19 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembahasan mengenai organisasi Muhammadiyah sangat menarik perhatian karena, hal ini akan melibatkan dua aspek besar dalam berkehidupan yaitu politik dan agama Islam. Namun, secara normatif Muhammadiyah tidak ikut bermain secara langsung dalam ranah politik. 

Muhammadiyah juga merupakan organisasi yang memiliki prinsip netral terhadap partai politik. Prinsip ini digunakan Muhammadiyah sebagai upaya untuk menghindari adanya benturan. Meskipun demikian, Muhammadiyah tetap memiliki perhatian yang tertuju pada proses politik seperti ikut andil dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Muhammadiyah melakukan pendekatan dengan parlemen apabila ada proses legislasi atau beberapa hal yang melibatkan kepentingan Islam (Nispul, 2013).

Muhammadiyah adalah sebuah organisasi dengan dua gelar yang saling terkait yaitu sebagai organisasi perantara dan organisasi politik. Adanya hubungan yang rekat antara dua gelar ini menimbulkan kemunculan partai politik PAN (Partai Amanat Nasional). Adanya dinamika politik baru pada organisasi Muhammadiyah mulai terasa sejak adanya partai politik PAN. Selain itu, adanya PAN juga menyebabkan sebagian besar warga dan orang dalam organisasi Muhammadiyah terlihat aktif berpolitik (Nispul, 2013).

Muhammadiyah adalah organisasi yang memiliki peran dan kiprah yang besar dalam dinamika politik di Indonesia. Kemampuan organisasi Muhammadiyah dalam memberikan motivasi, dukungan, dan mempreseur pemikiran politiknya yang ada dalam kerangka Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. 

Muhammadiyah tetap mengambil peran dalam pengambilan kebijakan pemerintah. Kalangan modernisme Muhammadiyah juga tidak lagi menggunakan gaya lama format perjuangan islam yang mengedepankan politik non-integratif atau isu ideologis yang mengelompokkan berbagai kekuatan eksklusif. Tetapi aktivis modernisme cenderung lebih menggunakan teori yang terdiri dari peninjauan kembali landasan teologis, pendefinisian kembali ciri-ciri politik Islam, dan penilaian kembali cara bagaimana cita-cita politik tersebut dapat dicapai (Nispul, 2013).

Pemikiran politik Muhammadiyah semakin terlihat dengan terciptanya putusan hukum yang tertuang dalam Lajnah Tarjih. Lajnah Tarjih sendiri merupakan komite atau sidang yang dilakukan di bawah Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tujuan membuat keputusan untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan Islam. Sidang Tarjih tidak hanya melibatkan pihak yang ahli dalam keagamaan islam, tetapi juga ahli dalam bidang yang lain. 

Keputusan yang dihasilkan selalu terlebih dahulu merujuk pada kutipan ayat-ayat Al-Quran dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. sedangkan Hadits berperan sebagai rujukan kedua. Keputusan Tarjih ini berisi tentang masalah keyakinan agama dan pandangan keduniaan Muhammadiyah (Nispul, 2013).

Inilah peran politik Islam Muhammadiyah dalam beberapa hal yang dilakukan dapat memberikan efek positif dalam pemikiran politik islam Muhammadiyah itu sendiri. Muhammadiyah mampu memberi arahan pada proses legislasi yang ada di Parlemen. Muhammadiyah mampu melakukan beberapa upaya konseptual dalam rangka mengawal reformasi dan tidak adanya upaya membawa masuk Muhammadiyah ke kooptasi partai politik. Adapun para elitnya dan warga organisasinya memasuki partai dan mendirikan partai merupakan hak pribadi yang tidak ada kaitannya dengan organisasi (Nispul, 2013).

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun