Mohon tunggu...
Salsabila Kurnia Maharani
Salsabila Kurnia Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Teknologi Radiologi Pencitraan, Universitas Airlangga

Mahasiswa kesehatan yang memiliki hobi dan menyukai segala hal dalam bidang olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Privasi Individu Mengenai Data Pribadi Oleh Pemerintah

26 Juni 2024   13:26 Diperbarui: 26 Juni 2024   13:33 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era digital yang semakin maju, pengumpulan data pribadi oleh pemerintah telah menjadi topik perdebatan yang semakin hangat. Meskipun alasan di balik pengumpulan data ini seringkali terkait dengan keamanan nasional atau penegakan hukum, potensi melibatkan pelanggaran privasi individu menjadi perhatian utama. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pengumpulan data pribadi oleh pemerintah dapat mengancam hak privasi individu dan dampak-dampak yang mungkin timbul.

1. Privasi dalam Era Digital

Privasi adalah hak asasi manusia yang mendasar, memungkinkan individu untuk menjaga kontrol terhadap informasi pribadi mereka. Namun, dalam era di mana teknologi informasi meresap dalam kehidupan sehari-hari, pemahaman tentang privasi terus berkembang. Pengumpulan data pribadi oleh pemerintah, yang dapat mencakup riwayat panggilan telepon, lokasi, transaksi keuangan, dan data online lainnya, menciptakan dilema tentang bagaimana hak privasi ini dijaga.

2. Potensi Ancaman terhadap Privasi Individu

*Pembocoran Data: Penyimpanan data pribadi dalam basis data pemerintah meningkatkan risiko kebocoran atau peretasan, yang dapat mengungkapkan informasi pribadi individu kepada pihak yang tidak berwenang.

*Penggunaan yang Tidak Sesuai: Data yang dikumpulkan untuk tujuan tertentu, seperti keamanan nasional atau penegakan hukum, mungkin disalahgunakan untuk tujuan yang berbeda, seperti pemantauan politik atau komersial.

*Penindasan dan Pemantauan: Data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk memantau dan menindak individu atau kelompok yang dianggap 'mengancam' pemerintahan atau kebijakan tertentu, menghambat kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi.

*Ketidaktransparan: Ketika pemerintah tidak memberikan informasi yang cukup tentang jenis data yang dikumpulkan, tujuan pengumpulan, dan cara pengolahan, ketidaktransparan ini merongrong hak individu untuk mengetahui apa yang dilakukan dengan informasi pribadi mereka.

3. Dampak pada Masyarakat dan Individu

*Ketidakpercayaan terhadap Pemerintah: Pengumpulan data yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, karena kekhawatiran bahwa informasi pribadi mereka akan disalahgunakan.

*Pembatasan Kebebasan Berbicara: Individu mungkin merasa terintimidasi untuk berbicara atau berekspresi secara bebas jika mereka merasa data pribadi mereka dapat digunakan untuk mengekang mereka.

*Potensi Diskriminasi: Pengumpulan data pribadi yang tidak akurat atau diskriminatif dapat mengarah pada perlakuan tidak adil atau diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

4. Perlindungan Privasi dan Keseimbangan

Perlindungan privasi adalah elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan hak asasi individu. Kebijakan yang jelas, pengawasan independen, dan transparansi mengenai pengumpulan data pribadi diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi hak privasi individu.

Salah satu bukti yang dapat memperkuat argumen saya adalah belakangan dihebohkan dengan dugaan kebocoran sebanyak 1,3 juta data pribadi pengguna electronic Health Alert Card (eHAC). Persoalan tersebut menjadi perhatian banyak orang karena aplikasi tersebut selama ini digunakan untuk kepentingan pelacakan Covid-19 dalam pemenuhan persyaratan penerbangan.

Temuan kebocoran data pengguna eHAC pertama kali ditemukan oleh peneliti vpnMentor. Dilansir dari vpnmentor.com, 1,3 juta data pengguna eHAC pertama kali ditemukan di sebuah server yang bisa diakses oleh semua orang.

Lalu pada Juni, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 94 kasus kebocoran data di RI sejak 2019, dengan 35 di antaranya terjadi pada 2023.

Temuan tersebut membuat data pengguna eHAC menjadi sangat rentan untuk disalahgunakan. Adapun beberapa data yang bocor, antara lain nama, alamat rumah, nomor ID, rumah sakit tempat melakukan tes Covid-19, dan sebagainya.

Sehingga menurut saya untuk menghadapi tantangan ini, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan keprihatinan masyarakat dan mengevaluasi apakah pengumpulan data pribadi yang dilakukan benar-benar diperlukan dan proporsional. Mengembangkan kerangka hukum yang kuat untuk melindungi privasi individu dan memastikan penggunaan yang bertanggung jawab atas data pribadi adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak privasi.

https://www.facebook.com/CNNIndonesia. (2023, July 19). 4 Kasus Kebocoran Data di Semester I 2023, Mayoritas Dibantah. Teknologi. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230720060802-192-975421/4-kasus-kebocoran-data-di-semester-i-2023-mayoritas-dibantah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun