Mohon tunggu...
Salsa Sabrina
Salsa Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Halo, Perkenalkan saya Salsa Sabrina mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. sedang menempuh perkuliahan S1 Manajemen angkatan 2020.

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPKH Menjadi Pengendali Muamalat Setelah Menghibahkan Dana Sebesar 7,9M

15 November 2022   17:39 Diperbarui: 15 November 2022   17:43 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada tahun 1990 MUI dan ICMI mendirikan bank islam. Bulan November 1991 lahirlah Bank Syariah Muamalat di Istana Bogor -+ 300.000 orang pemilik saham bank muamalat karena telah menyetor 10.000, Bank Muamalat resmi beroperasi pada 1 Mei 1992 dan tanggal tersebut menjadi hari lahirnya Bank Muamalat. 

Berhasil menjadi Bank Devisa dan Bank yang bisa melakukan transaksi valas, forex, dan swift (Organisasi perbanka sedunia agar bisa melakukan transaksi seluruh dunia). 

Namun sayangnya pada tahun 1996 Bank Muamalat memiliki keterbatasan modal mengakibatkan saham dibeli oleh IDP Dan Lain-Lain, Ketika krisis moneter pada tahun 1998 Bank Muamalat tidak menerima bantuan (BLBI) dari pemerintah. 

Pada tahun 2021 Bank muamalat dimiliki oleh BPKH, BPKH adalah Lembaga negara mengoptimalkan dana setoran ibadah haji. Yang awal mulanya saham mumalat di miliki IDP, IDP Memberikan semua sahamnya kepada BPKH Secara Cuma-Cuma.

BPKH resmo menjadi PSP Bank Muamalat dengan total kepemilikan saham sebesar 78,45%, setelah Bank Muamalat melakukan right issue. BPKH menyuntikan modal tambahan sebesar Rp 1 triliun, dengan tambahan tersebut BPKH memiliki saham di Bank Muamalat sebesar 82,7%    

https://management-feb.umy.ac.id/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun