Mohon tunggu...
Salsa Qonita Luthfia
Salsa Qonita Luthfia Mohon Tunggu... Model - Saya berprofesi sebagau seorang model dan konten creator

Hallo sobat Kompasiana! Saya Salsa Qonita Luthfia salah satu Mahasiswa di Universitas Pamulang dengan progam study Ekonomi Syariah. Sebagai calon ekonom syariah di masa depan saya senang sekali menggali ilmu tentang ekonomi islam. Salam kenal dan salam sayang untuk kalian semua ya sobat Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hak milik dalam islam antara pemilik dan tanggung jawab

27 Desember 2024   19:09 Diperbarui: 27 Desember 2024   19:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Islam, hak milik merupakan konsep penting yang diatur oleh syariat untuk menjaga keadilan dan keselarasan sosial. Fiqh Muamalah menyediakan pedoman jelas tentang hak dan kewajiban pemilikan.

Definisi Hak Milik

Hak milik (milkiyah) adalah hak seseorang atas sesuatu yang dimilikinya, baik berupa barang, tanah, atau harta lainnya.

Dasar Hukum Hak Milik

1. Al-Qur'an: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)
2. Hadits: "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Tidaklah sah mengambil harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya.'" (HR. Bukhari)

Hak dan Kewajiban Pemilik

1. Hak Menggunakan: Pemilik berhak menggunakan harta sesuai kebutuhan.
2. Hak Mengatur: Pemilik berhak mengatur harta sesuai keinginannya.
3. Hak Mewariskan: Pemilik berhak mewariskan harta kepada ahli waris.
4. Kewajiban Zakat: Pemilik wajib membayar zakat dari harta yang dimilikinya.
5. Kewajiban Menjaga: Pemilik wajib menjaga harta dari kerusakan dan kehilangan.

Jenis-Jenis Hak Milik

1. Milkiyah Mutlaqah (Hak Milik Penuh): Pemilikan penuh atas harta.
2. Milkiyah Muqayyadah (Hak Milik Terbatas): Pemilikan dengan syarat-syarat tertentu.
3. Milkiyah Mushtarakah (Hak Milik Bersama): Pemilikan bersama antara beberapa orang.

Berikut adalah penambahan penjelasan tentang hak milik syirkah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun