Mohon tunggu...
Salsa Qonita Luthfia
Salsa Qonita Luthfia Mohon Tunggu... Model - Saya berprofesi sebagau seorang model dan konten creator

Hallo sobat Kompasiana! Saya Salsa Qonita Luthfia salah satu Mahasiswa di Universitas Pamulang dengan progam study Ekonomi Syariah. Sebagai calon ekonom syariah di masa depan saya senang sekali menggali ilmu tentang ekonomi islam. Salam kenal dan salam sayang untuk kalian semua ya sobat Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Akad Muamalah Pondasi Ekonomi Syariah dalam Al-Quran dan Hadits

26 Desember 2024   11:32 Diperbarui: 26 Desember 2024   11:32 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Muamalah merupakan salah satu aspek penting dalam ekonomi syariah yang diatur oleh Al-Qur'an dan Hadits. Akad ini mencakup berbagai jenis transaksi, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar-dasar Akad Muamalah dan contoh-contoh hadits yang terkait.

Definisi Akad Muamalah

Akad Muamalah adalah perjanjian atau kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi ekonomi yang sah dan adil, sesuai dengan syariat Islam.

Dasar-Dasar Akad Muamalah

1. Kesepakatan: Akad Muamalah harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan sah antara kedua belah pihak.
2. Keadilan: Transaksi harus adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
3. Kesabaran: Kedua belah pihak harus bersabar dan tidak melakukan penipuan.
4. Kepastian: Transaksi harus jelas dan tidak ambigu.

Contoh Hadits Akad Muamalah

1. Hadits tentang Jual Beli: "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Jual beli hanya sah dengan kesepakatan.'" (HR. Muslim)
2. Hadits tentang Sewa-Menyewa: "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Sewa-menyewa hanya sah jika disepakati.'" (HR. Abu Dawud)
3. Hadits tentang Pinjam-Meminjam: "Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Pinjam-meminjam hanya sah jika disepakati dan tidak merugikan.'" (HR. Ibn Majah)

Jenis-Jenis Akad Muamalah

1. Akad Salam: Jual beli dengan pembayaran tunai dan penyerahan barang kemudian.
2). Akad Istishna: Jual beli dengan pembayaran tunai dan pembuatan barang.
3). Akad Ijarah:Sewa-menyewa.
4). Akad Qardh: Pinjam-meminjam.

Manfaat Akad Muamalah

1). Meningkatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
2). Mengurangi risiko transaksi.
3). Meningkatkan kesabaran dan keadilan.
4). Membantu meningkatkan ekonomi syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun