Historis Konstitusional menjadi landasan hukum yang dijunjung tinggi untuk membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Pembangunan negara hukum yang berkeadilan dipengaruhi oleh dinamika sosial politik. Masyarakat yang sadar akan hukum dan aktif dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum, akan membantu membangun negara hukum yang berkeadilan. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam memberikan akses dan pelayanan hukum yang adil dan merata untuk seluruh masyarakat. Nilai-nilai budaya yang ada pada masyarakat juga mempengaruhi pembangunan negara hukum yang berkeadilan. Negara bisa menghargai hak asasi manusia dan tidak bertindak secara diskriminatif tapi berdasarkan suku, agama, maupun ras akan lebih mudah membangun negara hukum yang berkeadilan. Pembangunan negara hukum yang berkeadilan juga dipengaruhi oleh konteks penegakan hukum. Negara mampu memperkuat lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, jaksa, dan hakim sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan independen dan profesional. Selain itu, negara juga mampu mengatasi praktik dengan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merusak integritas sistem hukum.
Dengan adanya penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, menerapkan kebenaran, menjaga keadilan, dan mencegah dari kekacauan sehingga masyarakat dapat memperoleh perlindungan atas hak-haknya.
Negara Indonesia ini menganut sistem hukum campuran. Jika semua hukum dapat diatur oleh undang-undang maka,sistem hukum berkeadilan di Indonesia akan terbilang lemah karena memiliki kuasa yang lebih mudah mendapatkan segalanya.
Korupsi juga merupakan penyalahgunaan uang negara untuk keperluan pribadi. Beberapa bentuk bentuk korupsi ada 4,yaitu:
1. Penyuapan
  Penyuapan adalah perbuatan kriminal yang sejumlah pemberian kepada seseorang hingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Penggelapan dan pemalsuan
Penggelapan adalah bentuk korupsi yang melibatkan pencurian oleh seseorang yang telah diberi amanat untuk menjaga dan mengurusnya.
3. Pemerasan
Pemerasan adalah penggunaan ancaman kekerasan atau informasi yang ditunjukkan untuk menghancurkan guna untuk membujuk seseorang agar mau bekerjasama.