Mohon tunggu...
Salsa Putri
Salsa Putri Mohon Tunggu... Bankir - perbankan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

hobi saya suka bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara Pedoman Hidup Manusia

19 Oktober 2023   11:33 Diperbarui: 19 Oktober 2023   11:39 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila memiliki arti lima dasar yang dimana kelima dasar tersebut menjadi lima dasar negara Republik Indonsia. Sila tersebut memiliki arti perilaku atau adab seseorang. Istilah Pancasila dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV yang berarti terdapat dalam buku Negara kertagama Karangan Empu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Dalam buku Sutasoma ini,istilah Pancasila mempunyai arti "berbatu sendi yang lima" yang mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yang meliputi: 

1. Tidak boleh melakukan kekerasan (ahimsa)

2. Tidak boleh mencuri (asteya) 

3. Tidak boleh berjiwa dengki (Indriva nigraha)

4. Tidak boleh berbohong (amrswada) 

5. Tidak boleh mabuk minuman keras (dama). 

Selain itu dalam kitab Sutasoma, terdapat semboyan "Bhinneka Tunggal Eka Tan hana dharma mangrua" yang artinya meskipun agama itu terlihat berbeda bentuk atau sifatnya, namun pada hakikatnya satu juga. Kemudian juga menjadi moto negara kita, yakni " Bhinneka Tunggal Ika " yang mengandung berbeda-beda tapi tetap satu. Istilah Pancasila diangkat lagi dari kepermukaan oleh Bung Karno, yaitu dalam uraian pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di muka sidang badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam merumuskan Dasar Negara Indonesia,sering timbul anggapan bahwa tanggal 1 Juni 1945 dipandang sebagai lahirnya Pancasila. Demikian bahwa, Pancasila yang kita maksud adalah lima dasar Negara kita yang sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alenia ke- empat, yang berbunyi :

1. Ketuhanan Yang Mahas Esa;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan/perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Menurut Sutrisno (2006:88), Pancasila adalah suatu Philosofische grondslag atau suatu Weltanschaung yang diusulkan olen Bung Karno di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 sebagai dasar bagi negara Indonesia yang kemudian merdeka. Dengan demikian, pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid,

Pancasila adalah modal untuk mewujudkan demokrasi Indonesia. Pancasila juga memberikan dasar dan pra syarat asasi bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia. Pancasila juga menyumbang beberapa hal penting. 

Menurut Nurcholish, adanya Pancasila dan UUD 1945 telah diterima oleh umat Muslim Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara, tidak terlepas dari sejarah perjuangan Indonesia dalam memperebutkan kemerdekaan. Pancasila juga merupakan cerminan dari budaya bangsa. Kebudayaan ini merupakan karya manusia berupa norma-norma, maupun tingkah laku masyarakat. Nilai-nilai dalam pancasila menjadi landasan utama untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai pancasila juga mengandung perspektif islam yang dijelaskan sebagai berikut :

1. Sila pertama (Ketuhanan Yang Maha ESA).

Secara hermeneutis, proses perumusan pancasila terutama sila Ketuhanan yang Maha ESA ini penting untuk ditemukan esensinya, karena pada hakikat sila pertama inilah "the founding fathers Negara Indonesia" meletakkan basis filosofi negara yang khas dan tidak pada filsafat Negara yang lain di dunia. Sebagaimana dikemukan oleh kahin dan dahm (kahin,1970:123) dan (dahm, 1987:424), bahwa perumusan pancasila dapat dikemukakan oleh Soekarno yang merupakan konsepsi khas yang tidak ada pada pemikiran filsafat negara yang lain di dunia. Pemikiran Soekarno ini merupakan suatu sintesis dari demokrasi barat, islamisme dan marxisme. Namun demikian, sebenarnya banyak pandangan dan masukan dalam proses perumusan sila Ketuhana yang Maha ESA, terutama dalam hubungan dengan hubungan Negara dengan agama dalam Negara Indonesia yang akan didirikan.Negara kita bukan hanya menegaskan prinsip theistik, keimanan kepada tuhan yang maha esa, pada saat yang sama juga menegaskan sila-sila atau prinsip-prinsip kehidupan yang luhur sebagai konsekuensi dari keimanan kepada-nya.

2. Sila kedua, (kemanusiaan yang adil dan beradab), 

Tentang hal ini, Dr.wahbah Zuhaili menulis:

Kemuliaan manusia adalah hak kodrati setiap insan yang di lindungi oleh islam sebagai landasan etika dan tata pergaulan, tak seorangpun boleh dilecehkan hak-haknya, ditumpahkan darahnya atau direndahkan martabatnya secara begitu saja; tidak peduli apakah dia orang yang dianggap baik atau buruk, beragama islam atau bukan (wahbah zuhaili, al-fiqh al-islami wa Adillatuh, jilid VI, hal. 70). Dalam salah satu hadis Rasulullah menegaskan "bahwa Allah menciptakan manusia atas gambarnya (bukhari-Muslim)".

Ayat senada juga termaktub dalam taurat, kita perjanjian lama "Maka allah menciptakan manusia atas gambar-Nya",menurut gambar Allah diciptakan-Nya manusia laki-laki dan perempuan (kitab kejadian: 1/27). Dengan demikian, memuliakan manusia sebagai gambar Allah dan khalifahnya pada hakikatnya adalah memuliakan Allah, tuhan yang maha esa Pun sebaliknya, menghinakan manusia dan kemanusiaan adalah penghinaan kepada Allah Swt. Dalam hidup bernegara Indonesia, dengan alasan apapun, tidak boleh terjadi pelecahan terhadap harkat dan martabat manusia.

3. Pada sila ke tiga (Persatuan Indonesia)

Dari kata-kata satu (abad, wahid dalam bahasa arab) persatuan (wahidah) menggambarkan konsep menyatunya unsur-unsur yang berbeda. Dalam satu derap langkah bersama memiliki dan ingin mencapai cita-cita yang juga sama. Dalam bahasa islam disebut dengan jamaah, dalam islam nilai-nilai persatuan merupakan perintah Allah yang tertuang dalam Al-Qur'an agar kaum muslim tetap berpegang teguh kepada aturan- aturannya dan tidak terpecah-pecah. Demikian pula perintah Allah agar kaum muslim tidak mengikuti sikap umat terdahulu setelah datangnya petunjuk, seperti tertuang dalam ayat Ali imran: ayat 105 "Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka". Dan saling kerjasamalah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bekerja sama dalam dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada allah, "sesungguhnya siksaan allah (akibat permushan keengganan bekerjasama dan tolong menolong) sangatlah keras adanya" (QS Al-Maidah [5]: 2). Nabi Muhammad dalam hal perjanjian udaibiyah tidak melihat siapa suku, budaya, agama beliau lebih mengutamakan persatuan dan kedamaian terbukti dalam sejarah perjanjian udaibiyah antara Nabi dan kaum Qurasy yang nampak jelas nabi sendiri mencoret perjanjian yang sudah dituliskan oleh sahabatnya. Demi memenuhi permintaan, kaum Qurasy yang semuanya itu nabi lakukan untuk mewujudkan persatuan dengan kaum Qurasy. Dalam hal Negara Indonesia yang sangat prural bunyi sila ketiga menyerukan persatuan sudah pas konteksnya di Negara indonesia.

4.Sila keempat Permusyawaratan Rakyat

 Prinsip musyawarah adalah suatu prinsip yang sangat penting dalam memecahkan kesulitan-kesulitan karena bagaimanapun juga manusia merasa dirinya mempunyai harga diri yang tidak boleh diinjak-injak oleh yang lain, maka dalam menghadapi segala macam problematika diberikannya prinsip musyawarah sebagai jalan satu-satunya untuk memelihara persatuan. Dalam sejarah terlihat bahwa semakin maju pemikiran seseorang semakin cenderung untuk meinggalkan absolutisme dan monarki menuju pada demokrasi yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip musyawarah.

5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keadilan dari kata al-adl (adil) yang secara harfiah berarti "lurus", "seimbang". Dalam kitab al-mufasshal fiqh adda wah, abul qasim al-amadi menulis:

"keadilan adalah konsep yang merengkuh setiap orang, atau setiap komunitas tanpa dipengaruhi perasaan subjektif suka tidak suka, atau faktor keturunan, atau status soal kaya miskin, kuat lemah yang intinya menakar setiap orang dengan takaran yang sama dan menimbang dengan timbangan yang sama, sebagai manusia, hamba allah dan ciptaanya."

   Dengan kata lain, unsur pertama keadilan adalah "kesetaraan" perbedaan suku ras dan semisal tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskriminasikan orang lain keanekaragaman bahasa, budaya maupun warna kulit adalah salah satu tanda kebesaran Allah Swt.

Kedua, keadilan terkait hak-hak yang melekat secara kodrati dan sosial pada setiap individu atau kelompok. Maka keadilan secara praksis sebagaimana didefenisikan oleh para ulama, antara lain adalah imam al-ghazali dalam ihya 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun