Mohon tunggu...
Salsa Nabilah
Salsa Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi! Saya Salsa. Saya merupakan pecinta kuliner yang juga hobby memasak. Selain itu, saya juga sangat tertarik dengan topik sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuisisi dan Pengolahan Arsip KPU tentang Pemilu dan Pilkada yang Dilakukan oleh Lembaga Kearsipan (ANRI)

20 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 20 Juni 2024   21:11 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelenggara kegiatan Pemilu juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan arsip statis yaitu arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, yang telah habis masa retensi arsipnya, dan keterangannya di permanenkan sesuai dengan jadwal retensi arsip-nya kepada lembaga kearsipan, hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 79 ayat 2. Dalam ilmu kearsipan, proses penyerahan arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan disebut dengan akuisisi arsip. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, akuisisi arsip didefinisikan sebagai proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.

Pentingnya penyelamatan arsip yang terkait dengan pemilu sebagai bahan akuntabilitas, kesejarahan, penelitian, dan memori kolektif bangsa telah memacu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mengeluarkan berbagai kebijakan yang terkait dengan akuisisi arsip pemilu, baik kebijakan dalam bentuk peraturan kepala maupun kebijakan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga terkait. Kebijakan dalam bentuk peraturan adalah Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 Tahun 2011 tentang Akusisi Arsip, dalam peraturan tersebut dibahas mengenai pelaksanaan dan tahapan dalam melakukan akuisisi arsip (termasuk arsip yang terkait dengan pemilu). Sedangkan, kebijakan dalam bentuk kerjasama dilakukan dengan melakukan Memo of Understanding  (MoU) antara ANRI dengan KPU. 

Referensi : 

PKPU 11 TAHUN 2014 

Benedictus sahat ( Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ). 2014. Pentingya Pengarsipan Arsip Pemilu dalam Mnunjang Pemilu yang jujur dan adil. Jurnal Rechts Viding (Media Pembinaan Hukun Nasional), volume 3 Nomor 1. 

Manajemen Arsip Statis ( Arcives Manajemen ). 2009. Jakarta: Arsip Nasional RI. 

Kajian kebijakan akuisisi arsip pemilu dan pemilukada oleh lembaga kearsipan. ANRI. 2016

https://www.kpu.go.id/koleksiga mbar/1_OK_-_SEJARAH_PEMILU_1-5.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun