Mohon tunggu...
Salsa Kamila jannah
Salsa Kamila jannah Mohon Tunggu... Sales - Mahasiswa Mercu Buana

Mahasiswa Magister akuntansi - Nim 43223110068 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus G Peter Hoefnagels Pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 7 Desember 2024   17:32 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema “Criminal Policy” di Ruang Publik di Indonesia

kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Kebijakan kriminal terhadap kejahatan ideologi tidak hanya berfokus pada yuridis normatif semata, melainkan perlu kebijakan yang integral komprehensif dari berbagai kondisi sosial lainnya.

Apa yang di maksud "Criminal Policy"?

Secara harafiah, pengertian kebijakan berasal dari Bahasa Belanda ”Politiek” dan Bahasa Inggris ”Policy” yang bermakna atau memiliki arti politik, kebijaksanaan Berbicara mengenai kebijaksanaan itu, maka kebijaksanaan yang dimaksud antara lain meliputi: kebijakan politik kriminal, kebijakan politik sosial, kebijakan integral/sistematik dalam penanggulangan kejahatan. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) adalah “rational organization to respons of crime”, sehingga kata “kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau “social respons” terhadap kejahatan dan segala problematikanya. Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana”, orang yang melakukan tindak pidana tersebut dan sanksinya (pemidanaan). Dilihat dari objeknya tersebut kebijakan kriminal dapat juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau “Kebijakan Hukum Pidana”. Peter Hoefnagels (dalam Kenedi, 2017: 17) menjabarkan bahwa ada beberapa definisi terkait politik kriminal, di antaranya:

1. kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi dalam menghadapi kejahatan;

2. kebijakan kriminal adalah ilmu untuk menanggulangi kejahatan;

3. kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai kejahatan; dan

4. kebijakan kriminal adalah satu reaksi terhadap kejahatan yang rasional.

Mengapa Criminal Policy penting?

Kebijakan kriminal atau criminal policy penting karena bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kriminal merupakan upaya rasional masyarakat untuk menanggulangi kejahatan. Kebijakan ini mencakup penggunaan hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, dan lain-lain. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal (criminal policy) adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama, yang sering disebut dengan beberapa istilah, misalnya kebahagiaan warga masyarakat (happiness of the citizens), ”kehidupan kultural yang sehat dan menyegarkan (a wholesome and cultural living), kesejahteraan masyarakat (social welfare), atau untuk mecapai keseimbangan (equality). Dengan memperhatikan tujuan-tujuan dari kebijakan kriminal tersebut, maka wajar apabila dikatakan bahwa politik kriminal atau kebijakan kriminal (criminal policy) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan nasional. Keterkaitan antara kebijakan hukum pidana (penal policy) dengan kebijakan kriminal (criminal policy) dapat pula dilihat dari segi kebijakan. Sebagai suatu kebijakan (policy) yang ditujukan untuk kepentingan publik, maka penggunaan hukum pidana (penal) dalam memberantas kejahatan, tentu saja harus melalui suatu proses, yakni penentuan tujuan-tujuan yang hendak dicapai, pemilihan cara-cara (ways) dan sarana-sarana (means) guna pencapaian tujuan-tujuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun