What?
Penerapan budaya anti korupsi sudah di kembangkan sejak dahulu dan sudah mendapatkan pesan dari Ki Hadjar Dewantara yang berbunyi “Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa Indonesia, dengan cara Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian yakini, sesaat pun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengkorup kekayaan Negara. Aku bersyukur kepada Tuhan yang telah menyelamatkan langkah perjuanganku”. Pesan dari seorang tokoh pahlawan di bidang pendidikan di Indonesia ini tentunya harus menjadi panutan bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan serta masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi merupakan extraordinary crime atau merupakan kejahatan luar biasa dimana berpotensi dilakukan siapa saja, random target-random victim, kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, bersifat lintas negara. Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptus atau corruption yang memiliki arti keburukan, ketidak jujuran dan tidak bermoral. Dalam bahasa Inggris dan Perancis dikenal pula istilah corruption yang artinya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi Korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perusahaan, serta merugikan kesejahteraan dan kepentingan umum. Korupsi dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti: Penyuapan, Penggelapan uang, Penjualan pengaruh, Manipulasi, Penyalahgunaan kekuasaan.
Di negara Indonesia korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana yang hukumannnya ditentukan didalam peraturan khusus yaitu Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski sudah uraikan secara jelas bahwa korupsi merupakan tindakan menyimpang yang hukumannya telah ditentukan, nyatanya sampai detik ini praktek tindak korupsi masih menjamur di sistem pemerintahan negara Indonesia seperti kasus korupsi yang terjadi di indonesia yaitu Bank Century.
Why?
Mengapa kasus korupsi sering terjadi?
Korupsi merupakan extraordinary crime atau merupakan kejahatan luar biasa dimana berpotensi dilakukan siapa saja, random target-random victim, kerugian yang diakibatkannya besar dan meluas, terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi, bersifat lintas negara. Pakar korupsi Robert Klitggard menulis bahwa munculnya korupsi disebabkan oleh tumbuhnya kesempatan, resiko kecil, dan mental lembek. Menurut Baharuddin Lopa, salah satu yang menyebabkan terjadinya korupsi dan pelanggaran hukum adalah oleh karena pejabat Negara yang serakah. Beberapa teori penyebab korupsi seperti teori CDMA dari Robert Klitgaard yaitu korupsi terjadi karena adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Gone Theory dari Jack Bologne yaitu faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).Theory willingness and opportunity to corrupt yaitu korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan niat/keinginan yang didorong oleh kebutuhan dan keserakahan.