Pemerintah berencana akan menjadikan sembako sebagai objek pajak untuk pengubahan skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tak hanya sembako pemerintah juga berencana akan menjadikan sekolah sebagai objek pajak (PPN).
Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor  42 Tahun 2009.
Disisi lain, informasi mengenai aturan dikenakannya PPN terhadap bahan pokok atau sembako tertuang berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Â
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Bahan sembako dipaparkan dalam Penjelasan UU Cipta Kerja yang dikenakan PPN antara lain :
Beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, serta  gula konsumsi yang sebelumnya, barang-barang tersebut tidak dikenakan PPN.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, rencana peraturan pemerintah mengenai adanya PPN dalam sembako masih wacana belum ada kepastian kapan aturan ini akan diterapkan, alasannya karena tidak etis karena draf belum resmi disampaikan ke DPR.
"Untuk masalah PPN, mungkin Komisi XI memahami bahwa kita menyiapkan RUU KUP yang sampai saat ini belum disampaikan di paripurna, dibacakan. Kami dari etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat Presiden," kata Sri Mulyani.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo pun angka bicara terkait rencana pengenaan PPN sembako ini. Dia menyampaikan, pengenaan tarif PPN sembako ini bertujuan untuk memayungi seluruh jenis kelompok barang konsumsi agar dikenai pajak secara adil.
Oleh karenanya, pemerintah dalam Pasal 7 RUU KUP coba membuat pengecualian untuk penerapan tarif PPN 12 persen. Dalam hal ini, tarif PPN dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Pengecualian itu dikatakan Yustinus bisa juga diterapkan pada PPN sembako, dimana barang konsumsi untuk masyarakat mampu dikenai tarif normal, sementara untuk masyarakat umum bisa dikenai tarif yang rendah.
Adanya wacana mengenai sembako dikenakan PPN, pedagang dan kalangan buruh pun terusik dengan rencana pemerintah tersebut.