Mohon tunggu...
Salsa Indriatika
Salsa Indriatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Larangan Mudik Lebaran 2021, Terobos atau Tidak?

13 Mei 2021   00:05 Diperbarui: 13 Mei 2021   09:14 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdilemaan masyarakat Indonesia kembali datang saat menjelang mudik lebaran 2021. Sudah menjadi tradisi setiap merayakan Hari Raya Idul Fitri, masyarakat mudik ke kampung halamannya untuk bersilahturahmi dan bertemu dengan keluarganya. Mengingat adanya pandemic COVID-19 yang penyebarannya semakin meningkat, pemerintah membuat larangan tidak boleh bermudik ke kampung halaman.

Larangan mudik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Sumber : DetikNews

 Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei, untuk menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik. Namun pada hari Selasa (11 Mei) dan juga diperkirakan Rabu (12 Mei) merupakan puncak arus mudik lebaran 2021, sehingga Polri telah melakukan penyekatan di jalan dengan mendirikan 381 pos untuk mencegah masyarakat yang hendak pergi ke kampung halamannya.

Transportasi umum seperti bus dan kereta juga tampaknya sudah dihimbau oleh pemerintah agar tidak beroperasi terlebih dahulu melihat beberapa terminal dan juga stasiun saat ini sudah mulai ditutup.

Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia nekat untuk mudik menggunakan kendaraan pribadi dengan syarat membawa SKB (Surat Keterangan Bebas Covid-19).  SKB menjadi salah satu syarat yang harus di patuhi oleh masyarakat yang hendak untuk berpergian ke luar kota/mudik pada lebaran 2021. Surat keterangan ini diperoleh dari hasil PCR atau Swab Antigen dalam jangka waktu 2x24 jam atau 3x24 jam, tetapi keputusan Gubernur DKI No. 569 Tahun 2021 menyatakan bahwa jangka waktu berlakunya SKB adalah paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mengantisipasi jika Surat Keterangan Bebas Covid-19 tersebut dipalsukan, Polri mengatakan bahwa akan ada sanksi jeratan hukum jika terbukti memalsukan surat keterangan atau dokumen lain yang disyaratkan.

Tapi tidak ada salahnya pemerintah membuat peraturan seperti ini mengingat masih adanya Covid-19, kita perlu mengapresiasikan pihak yang ikut serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta semua ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko penularan Covid-19.

Saya pun disini memilih untuk tidak berpergian mudik dulu pada tahun ini, memang ada rasa untuk ingin bersilahturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman namun mengingat juga risiko risiko apa yang akan terjadi bila saya dan keluarga mudik bertemu orang-orang yang berusia lebih tua, tentunya apabila terpapar maka risikonya pun sangat tinggi daripada yang usianya masih muda.

Meskipun tidak mudik dan tentunya sangat rindu dengan kampung halaman, itu tidak membuat putusnya hubungan silahturahmi karena kita bisa berkomunikasi secara virtual seperti melalui Telfon, Video call, Zoom, dan masih banyak yang lainnya. Hal ini dapat kita manfaatkan untuk dilakukan agar mengurangi risiko penularan COVID-19 yang semakin meningkat.

Stay Safe and Healthy!  -SI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun