Mohon tunggu...
Salsa Indriatika
Salsa Indriatika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Keluhkan Manajemen Risiko Perbankan: Masalah Pembobolan Dana Nasabah

11 Mei 2021   21:47 Diperbarui: 11 Mei 2021   22:07 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lemahnya keamanan perbankan di Indonesia sering membuat masyarakat resah mengenai kasus kasus terkait pembobolan dana yang sangat lambat untuk diselesaikan. Keamanan perbankan berkaitan dengan salah satu prinsip bank ialah pihak bank harus selalu berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya yang artinya harus konsisten dalm menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan terutama terhadap nasabah.

Apabila terjadi suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah, kerugian nasabah yang dimaksud seperti hilangnya dana yang disimpan oleh nasabah tersebut kepada bank yang bersangkutan. Maka seharusnya pihak bank dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah sesuai dengan risiko serta kewajiban bank dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan.

Jika masalah ini terjadi karena pihak bank ybs mengesampingkan hak atas keamanan milik konsumen, serta telah menimbulkan kerugian bagi konsumen atau nasabahnya. Maka Hal ini dijabarkan dalam Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan merumuskan bahwa : 

"Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan." 

Pada POJK tersebut  mengatur mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh sektor jasa keuangan dalam upaya melindungi kepentingan konsumen pengguna jasa keuangan, pengaduan konsumen dan pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan oleh OJK, pengendalian internal, pengawasan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, serta mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan apabila sektor jasa keuangan melakukan pelanggaran terhadap POJK ini.

Pentingnya menerapkan manajamen risiko perbankan dengan baik merupakan salah satu hal yang harus dan wajib dilakukan oleh setiap manajemen bank untuk mempertahankan kelangsungan perbankan Indonesia. Perbankan Indonesia sendiri mempunyai risiko yang jauh lebih besar, Resiko yang dimaksudkan disini adalah resiko yang memang dapat menimbulkan kerugian di masa yang akan datang, sehingga resiko yang bisa saja paling mengancam adalah resiko kredit dimana akan diatasi dengan analisis kredit, risiko tersebut timbul karena pada dasarnya bank selalu memberikan kredit kepada nasabah dengan jumlah yang biasanya cukup besar. Untuk menerapkan sebuah kebijakan, tentu saja peran para manajemen bank sangat penting untuk turut serta mengawasi dan menentukan jalannya kebijakan apakah manajemen risiko dalam perbankan yang dijalankan dapat dengan efektif mengurangi risiko kerugian di masa yang akan dating atau sebaliknya.

Dengan demikian, aturan manajemen risiko yang dikeluarkan oleh regulator harus sangat diperhatikan oleh pihak bank ybs. Manajemen risiko perbankan juga meliputi proses perekrutan karyawan yang berintegritas, check dan control pada saat proses pengambilan keputusan. Kejadian pembobolan dana ini memperlihatkan bahwa dimana manajemen risiko bank ybs tidak mampu menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi kebobolan yang tidak dinginkan.

SI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun