Implementasi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mencederai Demokrasi Indonesia, banyaknya penafsiran dan perbedaan penanganan membuat masyarakat gusar dan tidak mudah percaya dalam penegakan hukum. Padahal hukum UU ITE sendiri dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pencemaran nama baik tetapi bukannya mendapat perlindungan malah banyak korban yang mendapatkan jerat penjara dengan banyak penyelewengan dalam menggunakan pasal membuat institusi peradilan memiliki citra negative.
Terjadinya perbedaan dalam penerapan hukum akan menimbulkan dampak kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum menjadi berkurang, munculnya pandangan negative terhadap institusi peradilan, masyarakat menjadi main hakim sendiri, instansi peradilan tidak diikutsertakan dalam masalah pidana karena munculnya kecemburuan social. Sudah seharusnya pelaku pencemaran nama baik mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum namun kenyataan justru terdapat perbedaan dalam penerapan hukumnya. Maka dari itu, Berikut hal yang mesti dilakukan dalam mengantisipasi hukum UU ITE :
1. Update selalu dalam hukum UU ITE, Internet dan media teknologi akan selalu berkembang dalam setiap periodenya hal ini membuat kemungkinan terbesar bahwa UU ITE ikut  berkembang . alangkah baiknya kita selalu memantau UU ITE baik dari artikel maupun dalam media pemerintahan.
2. Penegak hukum harus melihat kembali unsur-unsur dalam pelanggaran atau dipilah-pilah dengan hati-hati pasal pecemaran nama baik. Seperti dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil pasal dan salah dalam menegakkan hukum. Hal ini dilakukan juga agar masyarakat kembali percaya dengan pemerintah, jika tidak menegakkan hukum dengan benar maka pemerintah akan selalu dicap main hakim sendiri.
3. Pemerintah dengan skate hoder lain harus memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai etika berpendapat di media sosial. Jika memungkinkan, etika berpendapat di media sosial harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan dasar hingga menegah atas. Dengan mengingatkan masyarakat terhadap hadirnya UU ITE masyarakat akan menjadi hati-hati dalam berpendapat di media sosial. Kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia, namun kebebasan harus disertai dengan tanggungjawab.Â
4. Â Bijaksanalah dalam bermedia sosial, hindari sharing yang berkaitan dengan SARA, hindari hal-hal yang berbau politik jika belum ahlinya lebih baik jangan terpancing berkomentar hanya karena terbawa suasana viral, Hindari kata-kata kasar, hindari pornografi.
Dalam konsep dasar komunikasi digital sendiri memang akan terus bekembang baik dalam internet, Multimedia (teks, grafik, suara, video, dan animasi ), Hipertext (Hiperteks membantu pengguna komputer dalam melakukan navigasi informasi ) dll untuk itu penting untuk mengenal hukum dalam dunia digital agar bisa menyeleksi apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di media sosial serta tidak terjebak dalam kesalahan dalam berkomunikasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI