Mohon tunggu...
Salsabilla Ramadhani
Salsabilla Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Four Trates in One: The Biodiversity Beyond National Jurisdiction Agreement

27 Oktober 2024   16:43 Diperbarui: 27 Oktober 2024   16:46 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

INTRODUCTION 

Dalam upaya untuk mengembangkan kerangka kerja internasional yang mengatur keanekaragaman hayati laut di luar yurisdiksi nasional, negara-negara telah merumuskan strategi yang melibatkan penggabungan berbagai isu dalam satu kesepakatan. Wilayah laut ini mencakup setengah permukaan bumi dan sebagian besar dari volume yang dapat dihuni. Namun, negara-negara memiliki pandangan yang berbeda tentang peraturan tersebut: Uni Eropa dan beberapa negara maju seperti Australia dan Selandia Baru menginginkan fokus pada konservasi, termasuk pembentukan kawasan perlindungan laut dan penilaian dampak lingkungan. Di sisi lain, negara-negara berkembang menginginkan peraturan yang mendukung akses terhadap sumber daya genetik laut, pembagian manfaat yang adil, serta pengembangan kapasitas dan transfer teknologi. Hanya dengan menggabungkan berbagai isu ini dalam satu kesepakatan, konsensus dapat tercapai.

Perjanjian tentang Konservasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional (Perjanjian BBNJ) menjadi perjanjian penting yang melengkapi Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), yang lebih menitikberatkan pada keanekaragaman hayati dalam yurisdiksi nasional. Perjanjian ini terdiri dari empat pilar utama yang berfokus pada: 1) Sumber Daya Genetik Laut (MGR), termasuk pembagian keuntungan, 2) Pengelolaan berbasis wilayah (ABMT), seperti kawasan perlindungan laut, 3) Penilaian dampak lingkungan (EIA), dan 4) Pengembangan kapasitas dan transfer teknologi kelautan (CBTMT).

Perjanjian BBNJ dibangun di atas dasar hukum laut dan lingkungan internasional, sebagai perjanjian pelaksanaan ketiga di bawah Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Perjanjian ini memperkuat ketentuan UNCLOS tentang penilaian dampak lingkungan, pengembangan kapasitas, dan transfer teknologi di laut lepas. Dalam banyak hal, perjanjian ini juga serupa dengan perjanjian lingkungan multilateral (MEA) lainnya, seperti CBD atau Konvensi Perubahan Iklim PBB, karena sifatnya yang dinamis dan mengadopsi lembaga-lembaga pelaksana, termasuk konferensi para pihak, badan ilmiah dan teknis, serta mekanisme keuangan.

Proses negosiasi perjanjian ini sangat kompleks, melibatkan isu-isu klasik seperti kesetaraan Utara-Selatan, transfer teknologi, dan keuangan, serta prinsip-prinsip UNCLOS terkait sumber daya genetik di luar yurisdiksi nasional---apakah dianggap sebagai warisan bersama umat manusia atau kebebasan laut lepas. Meski sulit, tercapainya konsensus pada perjanjian ini dianggap sebagai kemenangan diplomatik. Negara-negara berkembang berharap agar perjanjian ini dapat mengakui sumber daya genetik laut di luar yurisdiksi nasional sebagai warisan bersama umat manusia dengan pembagian keuntungan yang adil. Sementara itu, para konservasionis berharap perjanjian ini dapat menjadi kerangka untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati di laut lepas. Meskipun perjanjian ini mengupayakan "koherensi dan koordinasi," implementasinya tetap bergantung pada lembaga yang ada. Di masa depan, kekuatan BBNJ untuk menyatukan tata kelola mungkin lebih tergantung pada pengaruh lembutnya daripada kekuatan hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun