Mohon tunggu...
Salsabilla Nofianti
Salsabilla Nofianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN JAKARTA

mahasiswi yang ingin menjadi penulis tapi kadang mager menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahramnya Seorang Laki-laki Muslim dalam Surah An-Nisa Ayat 22-24

27 November 2023   13:54 Diperbarui: 27 November 2023   14:03 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahramnya Seorang Laki-laki Muslim Dalam Surah An-Nisa Ayat 22-24 (Pexels)

Dalam mencari pendamping hidup, seorang lelaki muslim tidak boleh asal memilih calon pasangannya. Allah SWT telah mengatur semuanya dalam kitab suci Al-Quran. Termasuk persoalan mengenai siapa saja wanita-wanita yang menjadi mahram seorang lelaki muslim yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 22-24. Kata mahram berarti haram dinikahi karena sebab nasab dan lainnya. 

Surah An-Nisa merupakan surah ke-enam dalam Al-Quran yang diturunkan di Madaniyah. Kata "an-nisa" memiliki makna yaitu wanita, sesuai dengan maknanya isi surah ini banyak menyangkut persoalan mengenai wanita. Dalam QS.An-nisa/4:22-24 ini Allah SWT telah menyebutkan siapa saja wanita yang haram dinikahi bagi seorang lelaki muslim. siapa sajakah golongan wanita-wanita tersebut? tersebut simak selengkapnya.

  1. "wanita yang telah dinikahi bapakmu (ibu tiri)," Haram bagi seorang lelaki menikahi ibu tirinya, sebab ibu tiri serupa dengan ibu kandung.
  2. "Ibu-ibumu (ibu kandung)," Ibu jalur ayah maupun ibu termasuk nenek dan seterusnya ke bawah.
  3. "anak-anak perempuanmu (anak kandung)," Termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. Cucu disini bisa cucu dari jalur anak perempuan maupun jalur anak laki-laki.
  4. "saudara atau kerabat dekat perempuanmu," Saudara kandung perempuan baik yang sekandung bapak ibu maupun hanya sebapak dan seibu saja.
  5. "saudara-saudara perempuan bapakmu," Saudara-saudara perempuan (bibi) dari bapak.
  6. "saudara-saudara perempuan ibumu," Saudara-saudara perempuan dari ibu.
  7. "anak-anak perempuan saudaramu laki-laki," Maksudnya keponakan saudara laki-laki baik sekandung bapak ibu maupun hanya sebapak dan seibu saja.
  8. "anak-anak perempuan saudaramu perempuan," Keponakan saudara perempuan baik sekandung bapak ibu maupun hanya sebapak dan seibu saja.
  9. "ibu-ibumu yang menyusuimu" Maksudnya Ibu susu yang menyusui sama halnya dengan ibu kandung. Maka kerabat ibu susuan juga menjadi mahram, misalnya anak perempuannya.
  10. "saudara-saudara perempuanmu sepersusuan," Ini menyangkut saudara-saudara perempuan sepersusuan. Berdasarkan sabda Rasulullah saw "diharamkan karena persusuan, apa-apa yang diharamkan karena nasab." Maksudnya apa yang haram karena ikatan nasab juga berlaku pada ikatan persusuan.
  11. "ibu-ibu isterimu (ibu mertua)," Termasuk nenek dan seterusnya ke atas.
  12. "anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah diceraikan), maka tidak berdosa mengawininya (anak tiri perempuan)" Termasuk cucu tiri perempuan dan seterusnya ke bawah. Menurut jumhur ulama anak tiri perempuan atau rabibah itu haram, baik dalam pemeliharaannya maupun tidak.
  13. "istri-istri anak kandungmu (menantu)," Haram bagi si bapak dan kakek menikahinya. Adapun istri dari anak angkat, maka itu boleh dinikahi.
  14. "dan diharamkan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau." Tidak boleh menghimpun dua perempuan yang bersaudara untuk masa mendatang (masa islam).
  15. "diharamkan atas kamu mengawini perempuan yang bersuami." Dalam hal ini menyagkut larangan poliandri. Seorang wanita tidak boleh menikah dengan dua laki-laki.

Terdapat 15 golongan wanita yang menjadi mahram seorang lelaki muslim. Inti dari larangan Allah yang terdapat dalam Al-Quran untuk tidak menikahi wanita yang menjadi mahram ini terdapat isi kandungan di dalamnya yaitu menjauhkan dari kemudharatan dan semakin mendekatkan kepada rahmat Allah SWT.

Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud, MA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun