Dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya.
Air mata sudah tercurah … doa sudah dipanjatkan
Kini ikhtiar lain, juga saya usahakan
Jangan gantung saya … 2 tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja medis anak saya belum ada kepastian.
Beri saya kepastian. Beri kami kepastian…
Saya dan Pika
26 Juni 2022”
Mengutip dari laman mkri.id, menyebutkan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayaan Kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika.
Sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya. Keterangan ini disampaikan oleh Anggota komisi III DPR Taufik Basari dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang digelar pada Selasa (10/8/2021) di Ruang Sidang Pleno MK secara daring.
“Proses legalisasi ganja pun membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas; ilmu pengetahuan yang pasti; dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung serta merta dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan,” ucap Taufik dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Tidak ada manfaat secara klinis.