Mohon tunggu...
Salsabilla Diana Putri
Salsabilla Diana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal: Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT)

17 Desember 2024   10:42 Diperbarui: 17 Desember 2024   10:42 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Jurnal

  • Judul Jurnal : Analisa Hukum Sengketa Merek Dagang Geprek Bensu Berdasarkan Asas Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan No. 196/G/2020/Ptun-Jkt)
  • Penulis : Shellen Dhea Af Gaumi dan Rudy Hartono (Universitas Prima Indonesia, Medan)
  • Tahun Publikasi : Agustus 2022
  • Tempat Publikasi : Jurnal Darma Agung
  • Volume, Nomor : Vol. 30, No. 2

Review Jurnal

Jurnal ini membahas secara mendalam mengenai sengketa merek dagang yang melibatkan PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Ruben Onsu. Dalam konteks hukum, jurnal ini mengangkat isu penting mengenai kepastian hukum dalam pendaftaran dan perlindungan merek dagang di Indonesia.

Penulis menjelaskan terlebih dahulu latar belakang sengketa merek yang terjadi antara dua pihak yang mengklaim hak atas merek “Geprek Bensu.” Penggugat, PT Ayam Geprek Benny Sujono, telah menerima beberapa putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung yang mengakui haknya atas merek tersebut. Hal ini menjadi rumit ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan surat keputusan yang menghapus merek terdaftar tersebut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek.

Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan analisis data sekunder. Penulis menekankan pentingnya mendaftarkan merek dagang terlebih dahulu, karena ini merupakan langkah awal untuk memperoleh perlindungan hukum.

Dalam analisisnya, penulis menekankan bahwa kepastian hukum merupakan aspek penting dalam sengketa merek. Dengan adanya kepastian hukum, para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka tanpa rasa khawatir akan adanya pelanggaran hak atas merek. Penulis juga menekankan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan dengan itikad baik dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek.

Melalui putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT, Pengadilan memutuskan untuk mengembalikan hak merek PT. Ayam Geprek Beni Sujono yang menunjukkan bahwa pengadilan berkomitmen untuk menegakkan kepastian hukum. Penulis menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya memberikan kejelasan kepada pemilik merek, namun juga memberikan sinyal positif kepada pemangku kepentingan bisnis lainnya tentang pentingnya pendaftaran merek yang valid/sah.

Jurnal ini juga memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyelesaikan sengketa merek dagang dan membuat rekomendasi mengenai perlunya peraturan yang lebih kuat untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Penulis berharap perbaikan sistem hukum akan memungkinkan sengketa merek di masa depan dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan adil.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan yang mendalam mengenai dinamika hukum dalam sengketa merek dagang di Indonesia, serta menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak atas merek bagi pelaku usaha. Dengan analisis yang komprehensif dan rekomendasi yang konstruktif, jurnal ini menjadi kontribusi yang berharga bagi studi hukum dan praktik perlindungan merek di Indonesia.

Namun dibalik kelebihan ini, jurnal ini juga memiliki beberapa kekurangan yang dapat diidentifikasikan. Meskipun penulis memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tetapi tidak ada pembahasan yang cukup mendalam mengenai bagaimana implementasi rekomendasi tersebut dapat dilakukan. Penulis seharusnya menyertakan langkah-langkah konkret atau studi kasus yang menunjukkan bagaimana perbaikan dalam sistem hukum dapat diterapkan secara praktis.

Singkatnya, meskipun jurnal ini memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami sengketa merek dagang, kekurangan tersebut menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut dalam analisis dan pembahasan yang lebih luas dan menyeluruh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun