Mohon tunggu...
Salsabilla Afifah Kurnia
Salsabilla Afifah Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Sosial Perdagangan Manusia

20 Desember 2021   21:40 Diperbarui: 20 Desember 2021   21:50 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: statik.tempo.co/

Bagaimana dengan Indonesia? dikutip dari Razali (2020). beberapa bentuk kebijakan perdagangan manusia di Indonesia adalah: pemerintah Indonesia membentuk satuan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, pemerintah Indonesia menyetujui international trafficking prevention agreement, pemerintah Indonesia bekerjasama dengan negara-negara ASEAN untuk memerangi perdagangan manusia di Indonesia, pemerintah bekerjasama dengan international labour organization memprediksi kasus perdagangan orang di Indonesia.

Hampir semua instansi yang disurvei menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan tertulis yang secara tepat menangani perdagangan manusia. Sebagian besar menyatakan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, prostitusi, dan penculikan akan digunakan untuk menangani perdagangan manusia. 71% departemen mengindikasikan bahwa mereka tidak memiliki kebijakan yang dapat membantu petugas menanggapi perdagangan manusia.

Perdagangan manusia biasanya dilakukan oleh seseorang dan orang itu pasti terikat dengan suatu komunitas. Cara kerja perdagangan manusia biasanya yaitu seorang pedagang menampilkan iklan palsu tentang pekerjaan dan liburan. Beberapa bahkan bisa terjadi jika ada akad nikah palsu.  Sebetulnya sudah banyak motif yang dilakukan pedagang manusia ini, tapi yang sering terjadi adalah “penjebakan” dengan orang yang tidak dikenal atau baru dikenal. Alangkah lebih baik jika kita memilih-milih untuk berteman dengan orang lain terlebih yang baru dikenal.

Menurut proyek polaris, korban menghadapi banyak tantangan dalam mengakses bantuan. Para pedagang akan mengambil apapun yang dimiliki korban termasuk identitas dan uang. Mereka mungkin tidak tau dimana mereka berada, karena mereka telah dibius atau dipukuli dan sering dipindahkan. Mereka tidak dapat berkomunikasi dengan siapapun bahkan dengan orang yang dekat. Ketika para penyelundup menculik biasanya mereka mengancam akan menyakiti keluarga dan kerabat si korban, hal tersebut yang membuat para korban tidak berani untuk melawan.

Korban takut untuk berbicara karena berbagai alasan. Pedagang mereka menyiksa wanita (korban) secara mental dan fisik seperti yang telah saya paparkan diatas. Pedagang memanipulasi wanita dengan memberi tau mereka bahwa tidak ada yang akan mencintai pelacur dan mengatakan bahwa dia peduli pada mereka. Pada awalnya mereka memikat wanita dengan mengatakan apa yang ingin didengar wanita karena mengetahui bahwa mereka berada dalam posisi yang rentan. Jika mereka tidak bisa memikat wanita itu, mereka akan menculiknya saat mereka sendirian. Wanita-wanita ini tidak bisa meninggalkan keadaan ini karena pedagang memberi tempat tinggal dan makanan.  Prostitusi harus dipandang sebagai perdagangan seks karena beberapa perempuan dipaksa atau ditipu untuk melakukan perdagangan seks.

Karla Jacinto adalah penyintas perdagangan manusia.  Pada usia 5 tahun dia dilecehkan secara seksual oleh seorang kerabat, pada usia 12 tahun dia menjadi sasaran pedagang seks yang mengatakan kepadanya bahwa dia peduli dan diiming-imingi uang banyak, rumah layak dan lain sebagainya, si pedagang ini ternyata masih berusia 22 tahun. 3 bulan pertama pedagang memberinya hal-hal baik dan memberinya perhatian tetapi kemudian bahaya mulai bermunculan. Dia menderita selama 4 tahun. Pada usia 15 tahun dia hamil, setelah bayi lahir dia tidak diizinkan untuk melihat bayinya. Dia diperkosa lebih dari 43.200 kali, dipaksa melayani 30 orang sehari selama 4 tahun hingga usia 16 tahun, kini ia mengadvokasi korban perdagangan seks (Romo 2017). Para perempuan menjadi target di seluruh dunia digunakan untuk layanan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun