Sebagaimana bunyi ayat tersebut menyebut kata "fiqhi", Abu ishaq mengartikannya: Memahami apa yang tersirat, dan mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan. selain itu, dalam praktiknya istilah fiqh lebih banyak di gunakan untuk merujuk pada ilmu agama pada umumnya, di mana seseorang ahli ilmu agama sering disebut dengan faqih atau ahli fiqih.
Ruang lingkup fiqih meliputi berbagi bidang hukum-hukum syara' diantara lain: ruang lingkup ibadah, ruang lingkup muamalah, ruang lingkup munakahat dan ruang lingkup jinayat. Tujuan mempelajari fiqh adalahÂ
1. Untuk menemukan kebiasaan memahami dan memahami islam
2. Untuk mempelajari hukum islam yang berkaitan dengan kehidupan manusia
3. Umat islam harus bertindak di bidang aqidah, akhlaq serta di bidang muamalah
C. Pengertian hukum islam
Kata hukum secara harfiah berasal dari bahasa arab yakni ()"al hukm" yang berarti ketetapan, penyelesaian suatu masalah, dan keputusan. sedangkan menurut istilah hukum adalah seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul mengenai tingkah laku orang mukallaf yang di akui dan di yakini.Â
Selanjutnya islam yang mengandung arti   yang berarti ketundukan, kepatuhan serta juga di bermakna damai dan selamat. Jadi, arti dari hukum islam adalah hukum yang berasal dari islam yang mana hukum yang di turunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat.
Ruang lingkup hukum islam di pahami oleh hukum islam yang meliputi: Ibadah dan muamalah. Ibadah mengandung hubungan antara manusia dengan tuhannya, sedangkan muamalah mencangkup hubungan antara manusia dengan manusia. pada konteks muamalah terdapat beberapa bidang antar lain: Wiratsah, munakahat, syiar, mukhasamat, al-ahkam as-shulthoniyah, muamalah dan uqubat atau jinayat. Tujuan mempelajari hukum islam adalah
1. Mendatangkan kebaikan (maslahat) kepada umat manusia di dunia dan akhirat dalam waktu serentak
2. Menghindarkan dari hal-hal yang banyak mudhorot nya atau bahaya di dunia dan akhirat.