Mohon tunggu...
Salsabila Sahara
Salsabila Sahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk semuaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Qardh: Hukum PayLater dalam Kajian Fiqh Muamalah

23 Juni 2021   20:44 Diperbarui: 23 Juni 2021   20:59 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi kita tidak lepas dengan yang namanya smartphone. Kini, semua yang kita butuhkan dengan mudah didapat melalui smartphone yang kita punya, mulai dari membeli bahan makanan sampai pinjaman yang berbasis online.

Kini, istilah PayLater sudah tidak asing lagi di dengar di telinga kita. Sudah banyak orang yang menggunakan fitur PayLater tersebut.

Lalu apa arti dari PayLater itu sendiri?

PayLater dapat diartikan dengan pembayaran tunda atau bayar nanti. Dimana kita sebagai konsumen dapat menggunakan dana yang dipinjamkan oleh perusahaan aplikasi yang bersangkutan dan membayarnya diakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pada saat ini fitur PayLater sudah banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan aplikasi berbasis online. Seperti halnya OVO PayLater, Shopee PayLater, Traveloka PayLater, PayLater Gojek dan masih banyak lagi. Sistem pembayaran dengan PayLater ini juga sangat memudahkan bagi para konsumen yang ingin membeli atau memanfaatkan barang dan jasa namun tidak memiliki uang cash sehingga pembayaran dapat dilakukan di akhir dengan sistem online.

Namun, dibalik kemudahannya tersebut apa pandangan Islam terkait pembayaran dengan sistem PayLater ini?

Sistem PayLater dalam kajian Fiqh Muamalah hampir sama dengan akad qardh. Akad qardh merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Pada dasarnya qardh merupakan perbuatan baik yang disyariatkan oleh Islam karena bertujuan untuk menolong sesama. Hukum dari qardh ini adalah mubah atau boleh. Sesuai dengan firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 245 yang berbunyi :

" Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lalu kamu dikembalikan."

Adapun syarat sah dari adanya akad qardh ini yaitu:

  • Orang yang memberi pinjaman atau muqridh benar-benar memiliki harta yang akan dipinjamkan tersebut.
  • Harta yang dipinjamkan hendaknya berupa harta yang ada padananya (barang mitsli), baik yang bisa ditimbang, diukur maupun dihitung.
  • Serah terima barang yang dipinjamkan, dan hendaknya tidak terdapat manfaat (imbalan) dari akad ini bagi orang yang meminjamkan, karena jika hal itu terjadi maka akan menjadi riba.

Pada fitur PayLater ini terdapat penerapan bunga pada produknya, seperti halnya ShopeePayLater menerapkan bunga 2.95% perbulan, OVO PayLater 2,9% per bulan, Traveloka PayLater 2,14-4,78% per bulan, sedangkan Gojek PayLater Rp.25.000-, per bulan.

Dengan begitu menurut hukum Islam pada praktik PayLater terdapat 2 (dua) hukum, yaitu ada yang membolehkan (mubah) dan ada pula yang mengharamkan.

Adapun pendapat jumhur ahli fiqh yang membolehkan jual beli kredit, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali, Al Muayyad Billah bahwa jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga dari penjual karena penangguhan adalah sah, karena menurut mereka penangguhan itu adalah harga, karena mereka melihat dari dalil umum yang membolehkan, dan nash yang mengharamkannya tidak ada, yang penting adalah penambahan harga pada penangguhan tersebut adalah harga yang pantas dan sewajarnya, dan tidak adanya unsur pemaksaan dan dholim

Namun ada juga kalangan ulama yang melarang jual beli kredit antara lain Zainal Abidin bin Ali bin Husen, Nashir, Mashur, Imam Yahya dan Abu Bakar al-Jashash dari kalangan Hanafiah serta sekelompok ulama kontemporer. Mereka merujuk kepada ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi serta dalil aqliyah.

Ayat Al-Qur'an tersebut yaitu Q.S Al-Baqarah ayat 275, yang artinya "Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".

Hadis Nabi, Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, "Rasulullah allalahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli". (HR. Tirmizi). Dengan penafsiran, yaitu: penjual berkata, "Saya jual barang ini kredit dengan harga sekian dan tunai dengan harga sekian". Maka jual beli kredit termasuk dalam larangan ini karena harganya dua: kredit sekian dan tunai sekian.

Dalil aqliyah, pengambilan tambahan harga karena penundaan pembayaran dalam transaksi jual beli sama halnya dengan pengambilan tambahan pembayaran dalam qira. Pengambilan tambahan pembayaran karena penundaan pembayaran dalam qira diharamkan, maka sama saja apabila diterapkan dalam transaksi jual beli.

Berikut alasan mengapa fitur PayLater ini dibolehkan yaitu:

  • Pada sistem PayLater ini akad nya dilaksanakan dengan jelas, yaitu adanya kesepahaman antara penjual dan pembeli bahwa jual beli itu memang dengan sistem kredit.
  •  Lalu, hal tersebut dibuktikan dengan adanya kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan qabul, dimana pihak penerbit memberikan informasi terlebih dahulu kepada pengguna fitur PayLater tentang pilihan pembayaran belanjaan yaitu di bayar bulan depan dengan tidak ada bunga atau di bayar dengan tempo 2 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan dengan tambahan bunga 2,95%. Jadi pihak perusahaan memberi pilihan tagihan terlebih dahulu kepada pengguna PayLater sebelum pengguna tersebut  membayar belanjaan.
  • Dan tambahan harga pada praktik kredit PayLater dianggap sebagai harga penangguhan. Penambahan harga pada penangguhan tersebut adalah harga yang pantas dan sewajarnya, dan tidak ada unsur pemaksaan dari kedua belah pihak. Dan harga tersebut merupakan bentuk dari jasa dari pihak perusahaan terhadap penggunaan aplikasi Paylater.

Adapun diharamkan karena adanya penerapan bunga pada praktek PayLater yang dimana tidak dibolehkan, karena adanya tambahan harga dan itu termasuk riba, sedangkan riba dilarang dalam etika bisnis Islam. Dan juga tambahan harga tersebut sudah disyaratkan di muka oleh pihak penerbit PayLater kepada konsumennya.

Solusi yang dapat diambil dari kedua hukum diatas adalah, kita sebagai konsumen sebaiknya bijak dalam bertindak dan mengkonsumsi suatu barang. Jika memang kita tidak terlalu membutuhkan atau dalam keadaan darurat terhadap barang tertentu maka sebaiknya kita tidak perlu menggunakan fitur PayLater tersebut mengingat ada indikasi riba dalam praktiknya, tetapi jika dalam kondisi darurat maka kita dapat menggunakan fitur PayLater dengan tetap berhati-hati dengan resiko yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun