Mohon tunggu...
Salsabila Sahara
Salsabila Sahara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semoga apa yang saya tulis dapat bermanfaat untuk semuaa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Qardh: Hukum PayLater dalam Kajian Fiqh Muamalah

23 Juni 2021   20:44 Diperbarui: 23 Juni 2021   20:59 1393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi kita tidak lepas dengan yang namanya smartphone. Kini, semua yang kita butuhkan dengan mudah didapat melalui smartphone yang kita punya, mulai dari membeli bahan makanan sampai pinjaman yang berbasis online.

Kini, istilah PayLater sudah tidak asing lagi di dengar di telinga kita. Sudah banyak orang yang menggunakan fitur PayLater tersebut.

Lalu apa arti dari PayLater itu sendiri?

PayLater dapat diartikan dengan pembayaran tunda atau bayar nanti. Dimana kita sebagai konsumen dapat menggunakan dana yang dipinjamkan oleh perusahaan aplikasi yang bersangkutan dan membayarnya diakhir sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pada saat ini fitur PayLater sudah banyak diterapkan di perusahaan-perusahaan aplikasi berbasis online. Seperti halnya OVO PayLater, Shopee PayLater, Traveloka PayLater, PayLater Gojek dan masih banyak lagi. Sistem pembayaran dengan PayLater ini juga sangat memudahkan bagi para konsumen yang ingin membeli atau memanfaatkan barang dan jasa namun tidak memiliki uang cash sehingga pembayaran dapat dilakukan di akhir dengan sistem online.

Namun, dibalik kemudahannya tersebut apa pandangan Islam terkait pembayaran dengan sistem PayLater ini?

Sistem PayLater dalam kajian Fiqh Muamalah hampir sama dengan akad qardh. Akad qardh merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.

Pada dasarnya qardh merupakan perbuatan baik yang disyariatkan oleh Islam karena bertujuan untuk menolong sesama. Hukum dari qardh ini adalah mubah atau boleh. Sesuai dengan firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 245 yang berbunyi :

" Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lalu kamu dikembalikan."

Adapun syarat sah dari adanya akad qardh ini yaitu:

  • Orang yang memberi pinjaman atau muqridh benar-benar memiliki harta yang akan dipinjamkan tersebut.
  • Harta yang dipinjamkan hendaknya berupa harta yang ada padananya (barang mitsli), baik yang bisa ditimbang, diukur maupun dihitung.
  • Serah terima barang yang dipinjamkan, dan hendaknya tidak terdapat manfaat (imbalan) dari akad ini bagi orang yang meminjamkan, karena jika hal itu terjadi maka akan menjadi riba.

Pada fitur PayLater ini terdapat penerapan bunga pada produknya, seperti halnya ShopeePayLater menerapkan bunga 2.95% perbulan, OVO PayLater 2,9% per bulan, Traveloka PayLater 2,14-4,78% per bulan, sedangkan Gojek PayLater Rp.25.000-, per bulan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun