2. Asas keterbukaan, jika salah seorang memiliki masalah atau sesuatu yang harus diselesaikan sebaiknya dia bercerita pada orang-orang yang dipercaya agar dia mendapat solusi dari masalahnya.
3. Asas kesukarelaan, jika ada salah satu anggota kelompoknya yang mengalami kesusahan sudah menjadi kewajibannya untuk menolong dengan sukarela dan ikhlas.
4. Asas kenormatifan, yakni tetap berperilaku berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Jadi, adanya kelompok bimbingan ini juga perlu dalam layanan bimbingan konseling karena lebih mudah dalam menyelesaikan suatu masalah serta lebuh efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H