Mohon tunggu...
salsabila rahma hakim
salsabila rahma hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya menulis dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Sengketa Investasi Emas Digital Ilegal oleh Platfrom Tamasia

2 Oktober 2024   21:04 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:06 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral

Salah satu kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral adalah sengketa investasi emas digital ilegal, seperti yang dialami oleh platfrom Tamasia. Banyak korban yang mengaami kerugian karena praktik investasi ini. Kasus ini menyoroti isu-isu terkait penipuan, wanprestasi,dan ketidakpatuhan terhadap prinsip dalam transaksi keuangan. Dalam koneks ini, pelaku industri Syariah di Indonesia menghadapi tantangan terkait regulasi yang mencakup ekonomi digital berbasis syariah.

  • Kaidah-kaidah Hukum yang terkait

Kaidah hukum prinsip syariah yang dilanggar dalam kasus ini adalah terkait dengan keadilan (al-a'adl) dan kejujuran (as-sidqh). Selain itu larangan atas riba dan gharar (ketidak jelasan) juga terabaikan.

  • Norma-norma Hukum yang terkait

Norma hukum norma-norma seperti kewajiban manjaga amanah, tidak melakukan kecurangan, serta menghindari riba adalah norma-norma dasar dalam ekonomi syariah yang dilarang oleh pihak pelaku.

  • Aturan-aturan Hukum yang terkait

Aturan hukum kasus ini dapat merujuk pada aturan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, serta mekanisme penyelsaian sengketa di pengadilan agama.

  • Pandangan aliran positivism Hukum dan Socilogical Jurisprudence dalam menganalisi kasus

Pandangan porisitivm dan sociological jurisprudence: positivism hukum aliran ini akan fokus pada pelanggaran terhadap aturan formal seperti undang-undang perbankan syariah dan perjanjian kontrak. Analisisnya akan lebih kaku berdasarkan pelaksanaan aturan tertulis.

Sociological jurisprudence: aliran ini akan melihat kasus ini dari sisi dampak sosialnya, seperti bagaimna kepercayaan masyarakat terhadap industi keuangan sariah terpengaruh dan bagaimana regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun