- Salah satu masalah Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral
Salah satu kasus Hukum Ekonomi Syariah yang sedang viral adalah sengketa investasi emas digital ilegal, seperti yang dialami oleh platfrom Tamasia. Banyak korban yang mengaami kerugian karena praktik investasi ini. Kasus ini menyoroti isu-isu terkait penipuan, wanprestasi,dan ketidakpatuhan terhadap prinsip dalam transaksi keuangan. Dalam koneks ini, pelaku industri Syariah di Indonesia menghadapi tantangan terkait regulasi yang mencakup ekonomi digital berbasis syariah.
- Kaidah-kaidah Hukum yang terkait
Kaidah hukum prinsip syariah yang dilanggar dalam kasus ini adalah terkait dengan keadilan (al-a'adl) dan kejujuran (as-sidqh). Selain itu larangan atas riba dan gharar (ketidak jelasan) juga terabaikan.
- Norma-norma Hukum yang terkait
Norma hukum norma-norma seperti kewajiban manjaga amanah, tidak melakukan kecurangan, serta menghindari riba adalah norma-norma dasar dalam ekonomi syariah yang dilarang oleh pihak pelaku.
- Aturan-aturan Hukum yang terkait
Aturan hukum kasus ini dapat merujuk pada aturan dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, serta mekanisme penyelsaian sengketa di pengadilan agama.
- Pandangan aliran positivism Hukum dan Socilogical Jurisprudence dalam menganalisi kasus
Pandangan porisitivm dan sociological jurisprudence: positivism hukum aliran ini akan fokus pada pelanggaran terhadap aturan formal seperti undang-undang perbankan syariah dan perjanjian kontrak. Analisisnya akan lebih kaku berdasarkan pelaksanaan aturan tertulis.
Sociological jurisprudence: aliran ini akan melihat kasus ini dari sisi dampak sosialnya, seperti bagaimna kepercayaan masyarakat terhadap industi keuangan sariah terpengaruh dan bagaimana regulasi harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H