- Contoh KasusÂ
Kasus Nenek Minah (55/ petani) mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kadelai dilahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Perbuatan Nenek Minah telah diketahui oleh mandor perkebunan. Walaupun Nenek Minah sudah mengembalikan 3 biji buah kakao dan meminta maaf pihak perusahaan tetap melaporkan kepada polisi.
- Hukum PositivismeÂ
menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang objektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya.
Kasus Nenek Minah menurut aliran positivisme adalah sebuah perbuatan yang harus dihukum, tanpa menghiraukan besar kecil yang dicurinya. Penegakkan hukum terhadap nenek Minah harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial serta moralitas, karena tujuan hukum adalah kepastian, tanpa adanya kepastian hukum tujuan hukum tidak akan tercapai walaupun harus menyampingkan rasa keadilan.
- Argumen Saya Â
Menurut argumen saya jika dilihat dari :
- Hukum
Nenek Minah wajib dihukum supaya menjadi efek jera dan menjadi contoh masyarakat sekitar karena perbuatan mencuri itu tidak baik, tidak memandang besar kecil barang yang dicuri yang namanya hukum harus ditegakkan secara adil.
- Aspek Kemanusiaan
ssDalam kasus ini, aspek kemanusiaan juga menjadi prioritas. Nenek Minah adalah warga yang sudah tua dan rentan, serta mungkin tidak mengetahui dan memahami kosekuensi dari perbuatannya. Walaupun nenek Minah mencuri tapi harus punya rasa manusiawi, seperti mediasi atau sanksi ringan akan lebih adil dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat bawah lagipula yang dicuri nenek Minah hanya 3 buju buah kakao dan perusahaan hanya rugi sekitar tiga puluh ribu rupiah.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H