Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Kebijakan ini, yang diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, memotong gaji pekerja sebagai kontribusi untuk Tapera.
Berikut adalah beberapa tanggapan pro dan kontra terkait kebijakan ini:
- Pro Kebijakan Tapera
Dukungan dari Pemerintah dan Pakar
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan Tapera. Menurutnya, pemerintah harus memberikan penjelasan rinci mengenai penerapan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.Â
Suryadi Jaya Purnama, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, mengemukakan bahwa aturan baru Tapera akan berdampak luas, terutama bagi golongan menengah yang sudah memiliki rumah. Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan bantuan untuk golongan ini agar dapat membeli properti produktif seperti ruko, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.
Manfaat Ekonomi
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan kebijakan Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas. Kebijakan ini akan memaksa pekerja dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah.Â
Fithra juga menambahkan bahwa aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi.
Dukungan dari Mantan Wakil Presiden
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mendukung kebijakan Tapera. Menurutnya, Tapera dapat membantu masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan harga terjangkau. "Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah," kata Jusuf Kalla.
- Kontra Kebijakan Tapera
Penolakan dari Apindo dan Serikat Pekerja