Diskursus penundaan pemili 2024 tuai banyak sekali pro dan kontra di masyarakat. Bahkan isu ini didenggugkan di kalangan para elit dengan berbakai macam skenario yang di buat. Penundaan pemilu ini hanyalah sebuah ekpresi dalam sekelompom kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candunya kekuasaan. Jika hal ini di paksakan, justru akan menghancurkan sistem demokrasi di indonesia.
Gagasan penundaan pemilu hanyalan akal-akalan para pejabatan yang mencerminkan defisit moral pemimimpin yang menghendaki hal tersebut. Penundaan pemilu yang di paksakan dengan didasarkan entah dalam jangka waktu panjang ataupun pendek harus di jauhi, ini sangat harus di hindari dari alam demokrasi kita yang berbasas pancasila.
Penundaan pemilu ini juga beralasan dengan ekonomi kita yang turun drasrtis padahal jauh setelah covid pada tahun 2019 ekonomi kita sangatlan tidak stabil. Namun kita masih bisa bertahan hingga sekarang dengan ekonomi yang mulai membaik. Motif alasan ekonomi tidak stabil itu merupakan alasan yang sangat tidak relevan untuk di kaitkan dengan penundaan pemilu 2024.
Dampak nya begitu besar, ketidak stabilan yang menimbulkan penundaan pemilu 2024 dan merekayasa pemilu bisa menimbulakan kontraksi ekonomi yang sangat besar. Hal ini akan berdampak di kemudian hari.
Hal ini tentu menjadi permasalahan dan banyak sekali menimbulkan kontra. Sebab korea selatan dan singapura pada saat pendemi mereka tetap melaksanakan pemilu sesuai ketentuan negara mereka. Lalu dengan keadaan indonesia sekarang alasan apa yang menjadi penundaan pemilu tersebut?
Menunda pemilu sama saja memperpanjang jabatan presiden dan wakil presiden berserta jajaran DRP,DPD,DPRD. Wacana penundaan pemilu ini juga di setujui oleh para elit politik.
Lalu bagaimana dengan pendabat masyarakat di indonesia? Apakah suara mereka akan di dengar?
Mari kita bahas.
Jika hanya untuk kepentingan para elit politik saja maka semua suara masyarakat hanyalah angin saja. Oleh karena itu mengapa penundaan pemilu 2024 di sebut akan mencederai demokrasi. Negara kita merupakan negara demokrasi yang di mana setiap keputusan diambil secara bersama-sama dan seadil-adilnya. Jadi jika wacana yang di buat ini deal di sahkan. Maka demokrasi di indonesia sudah sangat cacat. Mereka hanya mendengarkan para elit politik tanpa mendengarkan suara dan keputusan rakyat indonesia.
Dengan demikian, sekalipun sudah ada putusan pengadilan yang arahnya menunda pemilu, harus dinyatakan batal demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) karena keputusan tersebut di luar kewenangannya. Tidak satu pun kekuasaan termasuk kekuasaan kehakiman yang dapat membantah ketentuan konstitusi sebagai landasan utama dalam bernegara. KPU dan penyelenggara pemilu lainnya tetap harus mengawal pemilu 2024 agar terlaksana sesuai tahapan dan program yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H