Banyak sekali berita yang bersebaran bahwa Pemilu 2024 akan di tunda. Tetentu saja hal ini banyak sekali pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini di jelaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.jkt.pst menerima gugatan perbuatan melawan hukum (PHM) dari partak prima yang dianggap merikan.
Selain dari pada itu, majelis hakim Jakarta Pusat memutuskan keputusan menghukum tergugat KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024. Yang berarti bahwa pemilu 2024 ditunda dan harus mengulangi tahapan-tahapan.
Beberapa orang menjelaskan bahwa "penundaan pemilu itu di atur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu pda pasal 431 dan 432 yang menjelaskan bahwa pemilu dapat di tunda apabila terjadi bencana alam atau gangguan keamanan lainnya" yang berarti pemilu dapat di tunda jika di dalam suatu daerah itu sendiri mengalami bencana. Namun seperti yang bisa kita lihat bahwa untuk saat ini kita tidak ada bencana. Lalu untuk apa penundaan pemilu itu terjadi? Apakah untuk keuntungan para dewan atau untuk keuntungan seluruh masyrakat di indonesia?
Setelah di lihat dari berbagai berita bahwa penundaan pemilu ini sendiri terus menaik beritanya. Sehingga pro dan kontra dari berbagai macam kalangan pun mulai terdengar. Menurut beberapa oknum hal ini terjadi hanyak untuk kepentingan para elit politik semata tanpa memperdulikan kepentingan seluruh masyrakat di indonesia. Semua ini terjadi atas keserakahan para pejabat untuk memberlangsungkan waktu kerja nereka demi kesenangan semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H