DOSEN PENGAMPU: Saeful Mujab,.S.Sos,M.I.Kom.
Permerintah tidak cukup kuat untuk menegakkan mengenai penyakit kronis dalam negeri yang sudah mengakar belukar disetiap sudut pemerintahan dan perlu dipertanyakan mengenai transparansi, akuntabilitas pemerintah yang sudah menghilang sejak lama. Maraknya kasus korupsi di Indonesia tentunya memunculkan asas ketidakpercayaan terhadap pemerintah.Â
Kota Bekasi, kota yang mempunyai berbagai fasilitas-fasilitas sangat mumpuni untuk menunjang ekonomi masyarakat setempat seolah-olah tercemar dengan terpimpinya  Mochtar Muhammad.  Mochar Muhammad merupakan kader dari fraksi PDI-P yang cukup gemilang pada masanya, mengapa tidak? dalam masa kepimpinanya Mochar Muhammad berhasil menduduki bangku DPRD Kota bekasi pada tahun 1999-2003 kemudian ia tarik oleh Ahmad Zurfaih menjadi wakil walikota bekasi. lalu, ia menjadi Walikota Bekasi ke-3  pada periode 2008-2012. Karirnya sempat tercemar karena terdapat empat perkara yang membuat mochtar muhammad jatuh dalam masa kepimpinanya diantaranya sebagai berikut:Â
 Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 131.32-77 Tahun 2008 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2008, Pada tahun 2009 Diantara bulan maret hingga desember yang bertempat di kantor walikota bekasi yang didasarkan Ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berhubungan dengan Pasal 3 Ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 yang diterbitkan pada tanggal 01 Desember 2001. Tentang Pengoprasian Pengadilan Tinggi daerah Bandung, dan Pengadilan Tinggi Surabaya telah mengidentifikasi mereka yang berniat menguntungkan seseorang atau perusahaan, khususnya Muchtar Muhammad yang menguntungkan sebesar "Enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah", Mukhtar Muhammad menyalahgunakan kekuasaan, peluang atau sarana dengan memperoleh anggaran dari kegiatan yang tidak ada atau fiktif yang dikenal dengan koding pada pelaksanaan diskusi/audience bersama lemabaga-lembaga masyarakat, tokoh dan komunitas sosial, dan juga melahgunakan anggaran makan- minum yang kemudian berhasil mengantongi Rp. 639.000.000 dan digunakan untuk melakukan pembayaran secara teratur, melakukan pembayaran angsuran bulanan yang berada di Perusahaan PT. Bank Banten Jabar yang berlokasi di provinsi Banten pada tahun 2009.
Dalam masa kepimpinanya, Mochtar Mohamad tidak menjunjung kebijakan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang Pemerintahan daerah dan berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: A. Kepala daerah dilarang mengambil langkah yang secara serius mengasihi kelebihan bagi individu yang berlawanan dengan ketetapan perundang-undangan. C. Kepala daerah tidak diizinkan terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan, persekongkolan ilegal, Praktik nepotisme atau menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan diambilnya, kepala daerah tidak boleh melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan menentang sumpah/janji jabatannya. Dalam masa kepimpinan Mochtar Mohamad pada tahun 2008-2012, Mohctar Mohamad telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Bekasi sebesar Rp. 1,6 miliar. Selain itu, Mochtar Mohamad melakukan Lima Ratus Juta Rupiah demi membawa pulang Piala adipura 2010 dan juga Memberikan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sebesar empat Ratus Juta Rupiah.
tindakan yang dilakukan Mochtar Muhammad berbuah hasil yang cukup memilukan. Karena, Mochtar Muhamad dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta pidana tambah uang pengganti sebesar Rp639 juta rupiah.Â
Sempat Divonis Bebas Tipikor , Tetapi dinyatakan bersalah oleh MA
Majelis Hakim asasi agung membatalkan keputusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan Wali Kota non-aktif, Mochtar Muhamad. Menurut Mahkamah Agung (MA) Mochtar Muhamad terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana Korupsi dan penyuapan secara kolektif dan berjamaah.Â
Membatalkan putusan tipikor bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis hukuman  selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 jua pidana tambahan dan uang pengganti sebesar Rp 639 juta rupiah" sebut juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, dikutip dari Kompas.com.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H