Baru-baru ini, pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 yang secara resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk menyediakan fitur transaksi jual beli.Â
Ini adalah revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Pada intinya, TikTok Shop sekarang hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi produk tanpa menjalankan transaksi jual beli secara langsung. Aturan ini telah memicu perdebatan dan pertanyaan tentang masa depan TikTok Shop, yang sebelumnya telah menjadi platform populer untuk transaksi jual beli.
Keputusan pemerintah untuk melarang transaksi jual beli di TikTok Shop sebagian besar didasarkan pada keprihatinan akan dampaknya terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.
TikTok Shop sebelumnya dikritik karena dianggap sebagai faktor yang mempengaruhi lesunya aktivitas jual beli di pasar konvensional. Banyak pedagang yang mengeluh tentang penurunan penjualan karena konsumen beralih ke TikTok Shop.Â
Pemerintah, dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, mengambil langkah tegas dengan melarang transaksi jual beli di platform media sosial ini. Di bawah kepemimpinan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, berpendapat bahwa penting untuk memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi, terutama untuk melindungi data pribadi pengguna. Ini adalah langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa algoritma platform tersebut tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang tidak sesuai.
Menteri Perdagangan telah menjelaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk memisahkan peran media sosial dan ekonomi serta mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Ia juga mengingatkan bahwa aturan ini tidak hanya memengaruhi TikTok Shop, tetapi juga mengatur produk impor dan pembelian impor dengan batasan minimal 100 dolar.Â
Pemerintah juga memberikan waktu selama seminggu kepada TikTok Shop untuk menghapus fitur transaksi jual beli sebagai upaya sosialisasi terhadap kebijakan baru ini. Dia juga mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop untuk beralih ke platform e-commerce lain yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Keseimbangan antara melindungi ekonomi lokal dan mengikuti tren digital adalah hal yang penting dalam konteks ini. Pemerintah sebenarnya masih memungkinkan TikTok Shop beroperasi sebagai social commerce, tetapi dengan batasan yang lebih ketat hanya untuk promosi produk tanpa fitur transaksi jual beli. TikTok Shop juga harus mengurus izin baru sebagai social commerce dan terpisah dari platform TikTok utama.
Masyarakat harus memahami pentingnya langkah-langkah ini dalam melindungi data pribadi mereka dan memastikan bahwa platform media sosial tidak digunakan untuk kepentingan bisnis yang merugikan.Â
Namun, perlu juga dipertimbangkan bagaimana kebijakan ini akan memengaruhi jutaan penjual dan kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop sebagai mata pencaharian mereka.Â
Penting bagi pemerintah dan TikTok untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait. Tidak hanya itu bahwasannya selama ada platform Tiktok Shop ini pendagang pemula dan para affiliate berani untuk menjualkan produknya secara online yang dimana menjadi sumber mata pencahariannya.Â
Walaupun ada e-commerce lain yang mirip dengan platform ini, pendagang harus memulai kembali dari awal untuk mempromosikan barang jualannya kepada masyarakat. Sehingga perlu adanya kebijakan baru dengan tetap mematuhi aturan, namun para pendagang tetap bisa melakukan promosi dan penjualan seperti biasa agar semua pihak merasa adil.
Dalam keseluruhan, peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dan perlindungan ekosistem bisnis lokal. Bagaimanapun juga, masa depan TikTok Shop akan tergantung pada kemampuannya untuk beradaptasi dengan aturan baru dan tetap menjadi platform yang relevan bagi para pengguna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H