Teka Teki Perkawinan
Oleh : Salsa Bila Oktavia Amani, 212121089 (HKI 4C)Â
1. Penjelasan pengertian hukum perdata islam di Indonesia
 Hukum perdata sendiri memiliki makna hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan masyarakat.Â
Menurut Muhammad Daud Ali, sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal/menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang isinya hanya sebagian dari muamalah.Â
Sedangkan hukum perdata islam di Indonesia memiliki arti segala yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewajipan dan hak hak atas benda, aturan jual beli, pinjam meminjam, persyarikatan, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.Â
2. Prinsip-prinsip perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI
 Menurut UU no 1 tahun 1975 Perkawinan adalah sesuatu yang sakral dan dalam jangka waktu yang lama. Perkawinan adalah bersatunya kedua orang untuk membentuk sebuah keluarga yang utuh yang saling mengasihi menyayangi dan melengkapi. Keluarga ini dibentuk untuk membentuk peradaban baru yang lahir dari keluarga itu. Sedangkan dalam KHI pernikahan adalah bersatunya dua insan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah yang di rahmati Allah demi sempurnanya separuh agama. Jadi jika untuk orang muslim namanya pernikahan dan untuk orang non muslim itu perkawinan.Â
Prinsipnya ialah, Prinsip batas usia pernikahan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 awalnya membatasi usia pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun setelah tahun 2019 ada tuntutan bahwa perbedaan usia ini menjadi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan maka perjuangan kesetaraan gender ini masukan bahwa usia pernikahan itu 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan maka Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 74 tentang perkawinan usia pernikahan menjadi 19 tahun baik laki laki maupun perempuan. Dengan perubahan itu diharapkan kedua mempelai sudah cukup ilmu dan pengetahuan sehingga dalam membina rumah tangga sudah cukup mapan, kedua prinsip putusnya perceraian harus lewat pengadilan. Menimbang agar tidak terlalu meremehkan sebuah perkawinan dan pernikahan maka sah nya putusan perkawinan harus melalui pengadilan, dengan maksud perceraian yang baik harus secara bijak, agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan.Â
3. Pentingnya perkawinan dicatatkan, dan dampak sosiologis, religius dan yuridis apabila tidak di catatkan
 Perkawinan sangat penting untuk dicatatkan guna mendapatkan kepastian hukum, perkawinan dianggap sah menurut negara apabila dicatatkan. Pencatatan perkawinan juga berguna untuk memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan perkawinan. Perkawinan juga dianggap legalitas formal dihadapan hukum dan keamanan suami istri terjamin. Sedangkan dampak menurut sosiologis itu Masyarakat bisa jadi tidak percaya jika sudah ada perkawinan diantara kedua mempelai itu dan kedua mempelai tidak bisa menunjukan bukti otentik kepada masyarakat, yang nantinya bisa menimbulkan fitnah bahwa keduanya berzina tanpa adanya perkawinan. Dampak religius nya kemungkinan tidak berdampak karena secara agama pernikahan tetap sah walaupun belum dicatatkan. Sedangkan menurut yuridis perkawinan itu tidak dianggap sah dimata hukum dan anak yang lahir dari perkawinan itu tidak memiliki kuasa untuk menuntut warisan dari ayahnya.Â