Mohon tunggu...
Salsa BilaOktavia
Salsa BilaOktavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Media belajar

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book

6 Maret 2023   13:17 Diperbarui: 6 Maret 2023   13:36 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Jauh sebelum adanya agama atau kepercayaan tersebut suatu kelompok atau masyarakat itu tertata dan di bentuk pola pikir dan kehidupannya. menurut kesepakatan yang ada di lingkungan masyarakat itu sendiri yang mengikat mereka dan membentuk pola pikir kelompok atau masyarakat itu sendiri. Sama halnya suatu negara yang membentuk undang undang secara global untuk mengatur masyarakatnya dan jelas terikat dengan UUD tersebut dengan kesepakatan bersama. 

Dalam adat pun butuh kesepakatan seluruh pihak yang terkait dan yang akan terikat dalam memutuskan sebuah tujuan. Dan untuk menghapus sebuah undang undang dan ketetapan yang sudah ada itu sulit kemungkinan bisa tapi membutuhkan waktu yang lama. Adat terdahulu beserta hukum dan kepercayaannya sudah ada sebelum agama atau kepercayaan itu tadi masuk dan tidak ada agama di manapun yang mengajarkan keburukan jelas maka dari itu masyarakat suku jawa hampir seluruhnya beralih memeluk agama atau kepercayaan karna menurut mereka lebih lo masuk akal. 

Sebenarnya tanpa syarat apa pun mereka beralih agama dari kepercayaan lama mereka tapi untuk mempertahankan identitas suku mana mereka berasal dan dari mana nenek moyang mereka berasal mereka tetap pertahankan beberapa nilai nilai atau unsur unsur budaya lama mereka yang berbaur bersama agama atau kepercayaan mereka.

Tidak hanya itu, yang menjadi masalah itu hukum syariah dan 'urfiyah. Hukum urfiyah itu hukum adat apakah di langgar berdosa? Tidak. Ikut boleh tidak ikut boleh. Yang tidak boleh yang tidak mengikuti hukum syara'. Menikah itu sunnah Nabi, tidak ada sesuatu di dunia ini yang melebihi kehendak Allah.

Masalah pamali dalam islam itu tidak ada. Tidak ada seorang meninggal karena pantangan menikah. Di beberapa daerah menganggap itu pamali karena hanya mendengar cerita terdahulu tanpa jelas asal usulnya. Yang menjadi suramnya pernikahan bukan karena adat itu tetapi restu orang tua yang kurang dan keyakinan orang tua yang terlalu mempercayai hal itu, jadi kehendak itu berdasar kepercayaan orang itu sendiri. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun