Dari adanya kasus tersebut Pemerintah, Penegak hukum, terlebih lagi Masyarakat Indonesia menghimbau ketat akan hal terjadinya korupsi persoalan suap menyuap jual beli jabatan ini dengan berupayakan melakukan tindakan pemberantasan korupsi yang sudah menyasar pada lingkup masyarakat kecil, agar negara Indonesia tidak mengalami kemerosotan di berbagai aspek dan bidang karena dampak dari adanya korupsi ini sendiri.Â
Kemungkinan penyebab dari korupsi suap tersebut yaitu dari faktor internal yang memang sifatnya bisa dikatakan rakus atau tamak akan jabatan, sampai-sampai jabatan bisa diperjual belikan dan moral yang kurang kuat menghadapi godaan. Dengan diatasi cara pemberantasan korupsi yaitu :
1. Diberikannya hukuman seberat-beratnya kepada para koruptor.
2. Memilih/Menjadi pemimpin yang berintegritas.
3. Tanamkan nilai religius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H