Mohon tunggu...
Salsa
Salsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah di Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klinik Bantuan Hukum Waris oleh Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Untag Surabaya di Kelurahan Wonorejo

21 Desember 2024   11:28 Diperbarui: 21 Desember 2024   11:28 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Klinik Bantuan Hukum terkait waris ini juga merupakan salah satu program kerja yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya. Pada KBH waris ini kami mengundang salah satu dosen fakultas hukum Untag Surabaya yakni Bapak Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie S.H., M.H yang akan mengisi program KBH waris ini. KBH waris ini dilaksanakan di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

Sebelum melaksanakan klinik bantuan hukum ini, Bapak Ruslie atau narasumber kami memaparkan informasi mengenai waris. Pada pembahasan waris ini merupakan pembahasan yang cukup menarik di kalangan masyarakat. Warga Kelurahan Wonorejo pun juga antusiasme pada pembahasan waris ini.

Pembahasan waris ini menjelaskan terkait siapa saja yang berhak untuk mendapatkan waris lalu bagian setiap orang yang mendapatkan hak waris juga runtutan orang-orang dalam pembagian waris. Setelah pemaparan materi terkait waris maka klinik bantuan hukum pun telah dibuka.

Banyak warga yang mengajukan pertanyaan tentang waris ini dari siapa saja yang mendapatkan bagian waris, mendapatkan bagian waris seberapa besar dan pertanyaan warga yang antusiasme pada materi waris ini.

Dari KBH waris dan pemaparan informasi yang diberikan, diharapkan warga menjadi paham tentang waris dan di masa yang akan datang tidak terjadi keributan di dalam keluarga dalam pembagian waris. Pemaparan dan KBH tentang waris ini bertujuan agar masyarakat menjadi lebih paham terkait bagian pada hak waris dan mengetahui apakah ia termasuk dalam orang yang berhak menerima waris atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun