Mohon tunggu...
Salsa
Salsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswi yang sedang menjalani kuliah di Untag Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran tanda larangan " Truk dilarang masuk "

16 November 2024   19:43 Diperbarui: 16 November 2024   19:57 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada  salah satu gang  area pemukiman warga di Surabaya, terdapat tanda larangan atau plang yang berisi " Truk dilarang masuk". Plang ini terdapat di atas pada bagian tiang listrik yang letaknya pada ujung gang pemukiman warga. Saya pun mengamati dan mendapati bahwasanya tidak pernah ada kendaraan truk yang melewati area tersebut, padahal terdapat kendaraan lain yang bisa berlalu lalang pada area pemukiman warga tersebut.

Alasan memilih tanda larangan tersebut

Mengapa saya memilih tanda larangan tersebut? Menurut saya  hal tersebut menarik untuk dibahas. Adanya  tanda tersebut pasti sebelum dipasangkannya tanda tersebut pernah ada truk yang masuk atau melewati pemukiman tersebut dan pada akhirnya dibuatkanlah plang tersebut. 

Dokumen mahasiswa 
Dokumen mahasiswa 

 

Tafsiran berdasarkan Kitab suci dan norma

Berdasarkan tanda larangan tersebut pastinya ada alasan mengapa masyarakat memasang tanda tersebut. Karena ketika kita melihat pemukiman tersebut memang tidak memungkinkan sebuah kendaraan truk masuk ke dalam pemukiman warga. Kondisi jalan yang sempit dan hanya muat untuk satu mobil saja yang memang tidak memungkinkan juga truk dapat masuk sehingga dibuatkan tanda larangan tersebut.

dengan kondisi jalan yang tidak memungkinkan dan apabila dipaksakan mungkin membuat suasana tidak kondusif maka masyarakat pun sepakat untuk memasang tanda larangan tersebut pada ujung gang.

Dalam hidup bermasyarakat dan masuk ke dalam lingkungan baru pastinya ada sikap untuk mematuhi peraturan yang sudah ada terutama peraturan yang dibuat oleh pemimpin pada lingkungan tersebut yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Menaati hal tersebut sudah ada di dalam Surat An-Nisa ayat 59 yang berbunyi " Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu".

Pada isi Surat An-Nisa ayat 59 tersebut, seseorang selain harus beriman kepada Allah dan Rasul-Nya juga diperintahkan untuk menaati ulil amri atau pemegang kekuasaan yang dimana arti dari kata tersebut pemimpin yang ada di lingkungan sekitar. Sehingga kita sebagai masyarakat perlu menaati peraturan yang sudah dibuat oleh pemimpin dan telah disepakati oleh masyarakat untuk kebaikan seluruhnya.

Selain adanya tafsiran pada unsur religi tentu pada aspek norma ada unsur mengapa tanda larangan tersebut dibuat. Dalam norma itu sendiri ketika hidup bermasyarakat pastinya adanya aturan dan kebiasaan yang dilakukan dan ditaati oleh masyaraakat dan hal tersebut kita dapat mengikutinya selama hal tersebut tidak melenceng pada norma yang ada. Seperti pepatah "dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung".

Tanggapan

Dengan adanya larangan tersebut pastinya sudah dimusyawarahkah oleh seluruh masyarakat dan pemimpin lingkungan tersebut. Adanya tanda larangan tersebut pasti masyarakat mengetahui dampak apabila hal tersebut dilarang. Pada tanda larangan "truk dilarang masuk" pasti warga tidak ingin jalan yang ada di area pemukimannya menjadi rusak akibat beban pada truk tersebut dan jalan tersebut juga tidak memungkinkan untuk dilewati oleh truk. Maka dari itu ada tanda larangan "truk dilarang masuk"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun