Zakat sebagai salah satu pilar islam, menjadi tanggung jawab bagi umat muslim yang memenuhi syarat. Setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dari harta tersebut kepada penerima yang berhak.Â
Zakat memiliki berbagai variasi, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan lainnya.
KETUA : Burhan A.ma
SEKRETARIS : Samiun.H
ANGGOTA :Â
1. Bayuddin
2. Satir Abdullh A.ma
3. Janingsih
4. Sulman Tohamba
5. Lutfi
6. Muh. Akbar
7. Risal
Jumlah Zakat yang terkumpulÂ
Beras : 227.5Â Liter
Uang Rp : 3.655.000
Terkumpul dari 153 orang.
Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung.
Penerima zakat berjumlah 10 orang setiap orang mendapatkan beras 12 liter + uang 170.000rb.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H