Zakat sebagai salah satu pilar islam, menjadi tanggung jawab bagi umat muslim yang memenuhi syarat. Setiap muslim yang memiliki kekayaan melebihi nisab diwajibkan untuk mengalokasikan sebagian dari harta tersebut kepada penerima yang berhak.Â
Zakat memiliki berbagai variasi, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan lainnya.
KETUA : Burhan A.ma
SEKRETARIS : Samiun.H
ANGGOTA :Â
1. Bayuddin
2. Satir Abdullh A.ma
3. Janingsih
4. Sulman Tohamba
5. Lutfi
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!