Mohon tunggu...
Salsabila najwa Hamidah
Salsabila najwa Hamidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 23107030125

Like to make a new positive conten ! <3

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UMKM Rumah Tangga: Ibu Ulfa dan Fashion Bajunya

20 Juni 2024   19:20 Diperbarui: 20 Juni 2024   19:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumen pribadi (tahun 2016)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor fashion memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian banyak negara, termasuk Indonesia. UMKM fashion mencakup berbagai jenis usaha yang bergerak di bidang pakaian, aksesori, sepatu, dan produk-produk terkait lainnya.

Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai UMKM fashion:

1. Peran Ekonomi

UMKM fashion memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Industri fashion juga memiliki potensi ekspor yang besar, membantu memperkenalkan produk-produk lokal ke pasar internasional.

2. Kreativitas dan Inovasi

Industri fashion sangat bergantung pada kreativitas dan inovasi. UMKM fashion seringkali menjadi pelopor tren baru dan desain kreatif. Mereka memiliki fleksibilitas untuk bereksperimen dengan gaya, bahan, dan teknologi baru yang mungkin sulit dilakukan oleh perusahaan besar yang lebih birokratis.

3. Kewirausahaan Lokal

UMKM fashion banyak didirikan oleh wirausaha lokal yang memiliki visi untuk mengembangkan produk khas daerah mereka. Ini membantu dalam pelestarian budaya lokal dan warisan tradisional melalui produk fashion yang unik dan khas.

4. Tantangan yang Dihadapi

Meskipun memiliki banyak potensi, UMKM fashion juga menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya termasuk keterbatasan akses terhadap modal, kesulitan dalam pemasaran dan distribusi, persaingan ketat dengan produk impor, dan perubahan tren fashion yang sangat cepat.

5. Digitalisasi dan E-Commerce

Era digital memberikan peluang baru bagi UMKM fashion untuk memperluas jangkauan pasar mereka. Platform e-commerce dan media sosial memungkinkan mereka untuk menjual produk secara online, mengurangi ketergantungan pada toko fisik dan memperluas pasar hingga ke level internasional. Digitalisasi juga mempermudah mereka dalam mengelola inventaris, proses produksi, dan interaksi dengan pelanggan.

6. Tren Fashion Berkelanjutan

Kesadaran akan lingkungan semakin meningkat, dan UMKM fashion mulai beralih ke praktik bisnis yang lebih berkelanjutan. Ini termasuk penggunaan bahan ramah lingkungan, produksi yang efisien energi, dan pengurangan limbah.

Setelah aspek yang disebutkan diatas, bisnis dari Ibu Ulfa untuk membangun usaha fashion ini dimulai dari Tahun  2016 Belanja grosir di Jakarta. "Saya Jual tas tersebut ke toko - toko untuk stok disana, selain itu juga pesanan baju yang dipesan sama ibu - ibu kantor" kata Ibu Ulfa. Lalu berjalan hingga tahun 2020 membuka Toko offline di tempat yang strategis dekat UIN Satu Tulungagung. Perjalanan usaha bisnis berlangsung dengan ramai karena ada pengunjung offline dan usaha online yang mendatangkan barang grosir produk buatan Indonesia. Tahun berikutnya karena offline tidak berlanjut di masa covid - 19, tetapi usaha di online tetap berjalan dengan baik. Platform yang digunakan oleh Ibu Ulfa dalam usaha bisnis yang dikembangkan adalah : 

  • Facebook, share foto/video produk, live melalui facebook pada pukul 19.00 - 22.00

  • Instagram, share foto/video produk, informasi mengenai Toko/Brand yang dimiliki

  • Tiktok, share video menarik tentang produk yang dijual dengan promo, atau hal yang menarik, serta live jualan pada pukul 16.00 - 17.30 dan 19.00- 21.00 di hari yang berbeda dengan live facebook.

  • Ada juga Shoppe yang disediakan untuk berbelanja.

Usaha fashion memiliki berbagai segmen yang bisa diolah dan dikembangkan. Berikut adalah beberapa hal yang dilakukan dalam usaha fashion yang dikembangkan oleh Ibu Ulfa:

1. Desain Pakaian

- Pakaian Pria, Wanita, dan Anak-anak: Desain untuk berbagai jenis pakaian seperti pakaian sehari-hari, pakaian formal, kasual, olahraga, dan lain-lain.

- Busana Muslim:Desain busana yang sesuai dengan syariat Islam, seperti hijab, gamis, dan baju koko.

- Pakaian Adat dan Tradisional:Desain pakaian yang mengangkat budaya lokal dan tradisional, seperti kebaya, batik, dan songket.

2. Aksesori Fashion

- Perhiasan: Membuat dan menjual perhiasan seperti kalung, gelang, anting, dan cincin.

- Tas dan Dompet: Desain dan produksi berbagai jenis tas, dompet, dan clutch.

- Sepatu dan Sandal: Membuat dan menjual berbagai model sepatu dan sandal.

4. **Ritel dan Penjualan

- Toko Fisik: Membuka toko atau butik untuk menjual produk fashion secara langsung kepada pelanggan.

- E-commerce: Menjual produk fashion secara online melalui website sendiri atau platform e-commerce seperti Shopee.

5. Pemasaran dan Branding

- Social Media Marketing: Menggunakan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, TikTok, untuk mempromosikan produk.

Dengan berfokus pada beberapa atau semua aspek ini, usaha fashion dapat mengembangkan bisnis yang berkelanjutan dan sukses, menjangkau berbagai segmen pasar, dan memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam, serta terus berkembangnya industri fashion dan dukungan yang semakin kuat, UMKM fashion memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan budaya lokal.

dokumen pribadi
dokumen pribadi

berikut link Instagram dari Toko Bu Ulfa ( SHOFNA SHOP ) https://www.instagram.com/shofna_shop?igsh=MXRwNTljMHJ2eHg1eQ==

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun