Semarang (27/07/2022) – Dewasa ini, aborsi masih menjadi solusi dalam penyelesaian masalah terhadap kehamilan yang tidak diinginkan. Kehamilan yang tidak diinginkan itu memiliki banyak penyebab seperti akibat dari adanya pergaulan bebas, masalah perekonomian, dan cekcok dengan pasangan. Angka aborsi pun pertahun di Indonesia sulit mencapai angka 0 (nol) hingga saat ini.
Salah satu upaya untuk mencegah dan menangani adanya aborsi ini maka dilakukan edukasi secara hukum mengenai aborsi. Mulai dari definisi, siapa saja yang boleh melakukan aborsi, dan ancaman pelaku aborsi yang dilakukan secara ilegal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aborsi adalah pengguguran kandungan. Pelarangan aborsi sendiri diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan aborsi.”
Bagi pelaku, ancamannya diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pemahaman yang diberikan ini ditujukan kepada ibu-ibu PKK sebagai figur orang tua yang akan mendidik anak-anaknya supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berujung melakukan aborsi secara illegal.
Sementara itu, pada program ini, adanya pemberian poster juga dilakukan untuk memberikan pemahaman secara singkat, sehingga dapat memudahkan ibu-ibu PKK untuk mengetahui pencegahan dan penanganan aborsi secara hukum secara sederhana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI