Mohon tunggu...
salsabila meutia kaltsum
salsabila meutia kaltsum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo everyone ,Nama Saya Salsabila Meutia Kaltsum S.B. Saya biasa dipanggil Salsa. Saya mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang Prodi Hubungan Internasional . Hobby saya adalah membaca dan mendengarkan musik. Happy Reading Everyone😀

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diberhentikanya Ketua MK Anwar Usman Terkait Penetapan Batas Usia Capres Cawapres Pemilu 2024'

1 Januari 2024   15:45 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:41 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Etika hanya memikirkan kepentingan umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat untuk menegakkan keadilan. Dalam menjalankan tugas dan kekuasaannya, MK diselenggarakan oleh Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Untuk menjadi hakim konstitusi, seorang politikus harus jujur, memahami konstitusi, dan tidak berperilaku tercela. Menyadari hal tersebut, akan adanya pembatasan terhadap perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Kode Etik untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mempengaruhi kredibilitas dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia dalam memantau pelaksanaan dan pengelolaannya.

Oleh karena itu, Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut alangkah baiknya dilakukan perbaikan manajemen etika diperlukan untuk memperkuat penegakan kode etik dan pemantauan perilaku hakim serta memulihkan kepercayaan masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui dua pendekatan yaitu pendekatan integratif dan pendekatan kepatuhan (Lawton, 2013). Pendekatan integratif didasarkan pada kebajikan atau sifat dalam etika organisasi. Pendekatan ini bertujuan untuk menumbuhkan komitmen anggota organisasi untuk menginternalisasikan nilai-nilai atau moral organisasi dan  bertindak sesuai dengan nilai-nilai inti dan aspirasi etika. 

Untuk mendorong perilaku etis di kalangan karyawan, hal ini dilakukan melalui alat pengendalian internal seperti Penguatan melalui pelatihan mengenai dilema etika, pertukaran informasi dan pengalaman, dan menawarkan penghargaan atas perilaku yang patut dicontoh. Saat ini, dasar dari Pendekatan Kepatuhan terhadap Manajemen Etika adalah untuk mencegah perilaku tidak etis dengan mengidentifikasi pelanggaran integritas dan memberikan sanksi kepada karyawan yang melanggar hukum, aturan organisasi, dan standar. Dalam hal ini, dengan memberikan landasan hukum yang jelas bagi penerapan pengendalian internal berupa Dewan Etik dan MKMK, pengelolaan etika dapat dioptimalkan dengan menggunakan kedua pendekatan tersebut.

Para penegak hukum harus senantiasa menjaga harkat dan martabat diri sebagai hakim dan menjunjung tinggi kode etik sebagai landasan utama penegakan keadilan. Oleh karna itu, Mahkamah Konstitusi melakukan pembentukan badan pengawas internal yang bersifat permanen untuk menjamin kewenangan yang lebih luas untuk mengubah  putusan kontroversial tersebut. 

Hal ini akan memaksimalkan penegakan Kode Etik dan pengawasan perilaku hakim. Lembaga pengawas internal harus lebih proaktif dalam mencegah pelanggaran Kode Etik dengan melakukan investigasi rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap Kode Etik dan menerapkan sanksi yang lebih keras. Sebagai alternatif, pemulihan peran Komisi Yudisial (KY) sebagai badan pengawas eksternal Mahkamah Konstitusi sedang dipertimbangkan, dengan harapan dapat memperbaiki kelemahan pengendalian internal seperti evaluasi yang kurang obyektif dan sangat  diperlukan juga perbaikan manajemen etika agar penegakan kode etik dan pengawasan terhadap  perilaku hakim dapat  lebih optimal.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun